Makalah Fiqh Munakahat (Walimatul Ursy)
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Di Indonesia telah menjadi hal yang
wajar apabila terdapat sepasang kekasih yang akan menjalin hubungan menuju
jenjang pernikahan diadakanlah sebuah acara yang meriah, mengundang penyanyi
dangdut terkenal serta mengundang banyak orang untuk hadir keacara
pernikahannya. Di Kota Bogor, Desa Gunung Putri misalnya, setiap ada sepasang
kekasih yang akan menikah wajib hukumnya untuk mengundang penyanyi dangdut,
paling minim sekali itu menyewa soundsystem yang besar yang bertujuan untuk
memberikan kabar bahwasanya ditempat itu ada acara pernikahan. Sebenarnya
tujuannya baik dan sesuai dalam ajaran islam, namun caranya yang kurang tepat. Dan
itu berlaku untuk semua kalangan, tidak peduli kondisi kaum menengah kebawah.
Apabila difikirkan lebih jauh, untuk apa kita melakukan acara yang seharusnya
membuat kita senang tetapi hanya berlaku sesaat? seperti hal diatas, dengan
mengundang penyanyi dangdut, seharian kita dihiburnya namun setelah acara
berakhir sudah, hilang semuanya, bahkan berubah menjadi duka dengan tanggungan
utang dimana-dimana karena ketidak sanggupan untuk memenuhinya. Sebenarnya ada
cara-cara yang bisa mengundang orang-orang tanpa harus mengeluarkan dana yang
besar, seperti menggunakan masjid sebagai tempat berlangsungnya acara walimah
kemudian berlanjut dirumah yang bersangkutan untuk menyantap makanan dan
berbincang-bincang. Di Jakarta berbeda lagi kasusnya, mereka masyarakat Jakarta
biasanya menyewa gedung untuk acara pernikahan, tetapi ini hanya untuk golongan
menengah keatas. Walaupun demikian ini berefek kepada golongan menengah
kebawah, yang menyebabkan kecemburuan sosial, sehingga timbullah rasa gengsi dan
itu akan berkembang pada kalangan ekonomi kebawah sehingga ingin melakukan hal
yang sama dengan cara apapun. Efek pertama timbulnya kesenjangan sosial yang
amat nyata, efek kedua akan timbul tindak kriminal dari berkembangnya gengsi
itu tadi dan yang terakhir tradisi kalangan menengah keatas tadi lama kelamaan
akan menjadi tradisi wajib bagi warga Jakarta. Sejujurnya tidak ada masalah
dengan penyewaan gedung saat acara walimah, namun disisipkan
pemahaman-pemahaman agar tidak menjadi kecemburuan sosial nantinya, salah
satunya dengan mengundang orang-orang menengah kebawah dan merangkul
mereka.
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Apa definisi walimatul ‘ursy?
2.
Bagaimana tata cara pelaksanaan
walimatul ‘ursy yang sesuai dengan syariat islam?
3.
Bagaimana hukum mendatangi undangan
walimatul ‘ursy?
4.
Apa hikmah dari pelaksanaan
walimatul ‘ursy?
C.
TUJUAN MASALAH
1.
Untuk mengetahui arti penting
walimatul ‘ursy
2.
Untuk mempraktikan tata cara
pelaksanaan walimatul ‘ursy yang sesuai dengan syariat islam
3.
Untuk menjelaskan bagaimana hukumnya
menghadiri acara pelaksanaan walimatul ‘ursy
4.
Untuk memberikan gambaran tentang
wallimatul ‘ursy
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Definisi Walimatul ‘Ursy
Walimah itiu berasal dari kalimat al-walam
yang bermakna sebuah pertemuan yang diselenggarakan untuk jamuan makan dalam
rangka merayakan kegembiraan yang terjadi, baik berupa perkawinan atau lainnya.
Secara mutlak walimah populer digunakan untuk merayakan kegembiraan pengantin.
Tetapi juga digunakan untuk acara-acara yang lain. Contohnya, sepeti: khitanan
(bagi orang sunat) dan aqiqahan (bagi bayi yang baru lahir).[1] Jadi
walimatul ‘ursy dapat diartikan dengan perhelatan dalam rangka mensyukuri
nikmat Allah atas terlaksananya akad perkawinan dengan menghidangkan makanan.
Walimah merupakan sunah yang sangat dianjjurkan menurut jumhur ulama (Ulama
Malikiyah, Hanafiah dan sebagian besar Syafi’iyah). Dalam pendapat Imam Malik
yang tertera didalam kitab al-umm karya Imam Syafi’I serta pendapat
Zhahiriyah bahwasanya walimah tersebut hukumnya wajib, karena sabda Nabi kepada
Abdurrahman bin Auf,
أولم ولو بشاة
‘’Adakakanlah walimah sekalipun hanya dengan seekor kambing’’
Zhahir dari sebuah perintah ialah
untuk mewajibkan. Sementara Ulama Salaf berbeda pendapat mengenai waktu
pelaksanaan walimah, apakah itu saat akad atau setelahnya, ketika bersenggama
atau setelahnya, atau ketika memulai akad hingga akhir persenggamaan.
Imam Nawawi berkata, ‘’Qadhil Iyadl
mengisahkan bahwasanya pendapat yang paling benar dari Ulama Malikiyah, yakni
dianjurkan setelah bersenggama. Sedangkan sebagian Malikiyah berpendapat
dianjurkan ketika akad. Sedangkan menurut Ibnu Jundub dianjurkan ketika akad
dan setelah persenggamaan. As Subki berkata: yang diriwayatkan dari perbuatan
Nabi Muhammad saw, bahwasanya walimah tersebut dilakukan setelah persenggamaan.
Didalam hadis lain yang diriwayatkan Anas oleh Imam Bukhari dan lainnya
menyatakan dengan jelas bahwa walimah tersebut dilakukan setelah persenggamaan[2],
sesuai dengan hadis Nabi saw,
أصبح
عروسا بزينب فدعا القوم
‘’Beliau bangun pagi sebagai pengantin Zainab. Lantas beliau
mengundang orang-orang’’
Inilah pendapat yang mu’tamad
dikalangan Malikiyah. Ulama Hanabilah berkata: walimah sunah dikerjakan sebab
terjadinya akad nikah. Mengadakan walimah telah terjadi adat istiadat yang
dilakukan sebelum kedua mempelai melakukan hubungan suami istri. Sedangkan
melakukan nutsar (sesuatu yang dihamburkan dalam acara perkawinan) dimakruhkan
menurut menurut Ulama Syafi’iyah dan Malikiyah. Karena mengumpulkannya
merupakan hal hina dan bodoh, sebab itu diambil oleh sebagian orang dan
dibiarkan oleh sebagian orang lainnya.
B.
Adab Penyelenggaraan Walimatul ‘Ursy
Menyaksikan upacara pengantin muslim
dalam suasana penuh kegembiraan merupakan hal yang mullia. Sebab akan
memperluas persaudaraan dan membina hubungan kasih saying sesama kaum muslimin.
Dengan demikian persatuan umat benar-benar dapat terwujud dengan ikatan yang
kokoh. Untuk menciptakan suasana penuh kegembiraan dapat diciptakan karena
mengikuti aturan yang ada, seperti:
1)
Bila ada kesempatan, hendaknya
melakukan walimah dengan menyembelih seekor kambing atau lebih. Sebagaimana
dalil yang menjelaskan, diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Anas, ‘’Saya
tidak pernah melihat Rasulullah saw mengadakan walimah terhadap istri-istrinya
sebagaimana wallimah terhadap Zainab. Beliau menyembelih seekor kambing.’’
2)
Apabila tidak mempunyai kemampuan,
maka penyelenggaraan dianggap sah dengan menyajikan makanan apapun yang mudah
baginya. Sesuai dengan hadis riwayat Bukhari dan Muslim dari Anas. ‘’Rasulullah
tinggal diantara Khaibar dan Madinah selama tiga malam untuk mempersiapkan
perkawinannya dengan Shafiiyah. Saya kemudian mengundang kaum muslimin menghadiri walimah. Hidangan
yang tersaji hanyalah roti yang tidak berdaging. Hidangan apa adanya itu
dihidangkan dengan alas kulit kambing yang dibentangkan. Kemudian ditaburkan
diatasnya berupa kurma, keju dan samin. Maka kaum muslimin pulang dalam keadaan
kenyang.’’
3)
Dalam menghormati tamu hendaknya
mengikuti ketentuan sunah. Yatiu memberi makan kepada orang-orang yang baik.
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Tirmidzi, Nabi Muhammad saw
bersabda ‘’Janganlah menyertaimu melainkan orang mukmin. Dan janganlah makan
hidanganmu melainkan orang yang bertakwa.’’
4)
Tidak diperkenankan mengundang
orang-orang kaya dan yang mempunyai kedudukan saja. Sementara itu, orang-orang
miskin terlupakan. Diriwayatkan oleh Muslim dan Baihaqi bahwa Rasulullah saw
bersabda, ‘’Sejahat-jahatnya hidangan makanan dalam walimah adalah jika yang
diundang hanya orang-orang kaya, sedangkan orang-orang miskin ditinggalkan.
Barangsiapa tidak mendatangi undangan, maka dia bermaksiat kepada Allah dan
RasulNya’’
5)
Diperkenankan mengadakan walimah
tiga hari setelah upacara perkawinan berlangsung yaitu saat pertemuan antara
kedua mempelai. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Ya’la dengan sanad kuat
dari Anas, ‘’Nabi telah menikah dengan Shafiyah dan maharnya ialah
membebaskannya dari perbudakan. Sedangkan walimahnya tiga hari setelah itu.’’
6)
Diwajibkan bagi sang suami dan
orang-orang yang mempersiapkan undangan perkawinan untuk menghindari walimah
yang munkar dan melanggar syariat. Misalnya, percampuran antara pria dan
wanita, nyanyian para biduan dengan musik yang menggairahkan serta suguhan
khamr[3].
7)
Undangan harus mencakup seluruh
anggota keluarga yang mengundang, atau tetangga, atau tetangga atau keluarga
tetangga, atau penduduk dusun(tidak boleh pilih kasih/membeda-bedakan)
8)
Yang mengundang acara walimah ialah
orang muslim. Jadi undangan orang kafir itu tidak wajib dipenuhi, karena dengan
memenuhi berarti sama dengan menunjukkan kasih sayang kepada orang kafir. Dan
hal itu hukumnya haram, berdasarkan firman Allah swt didalam Surat Al
Mumtahanah ayat pertama, yang artinya:
‘’Wahai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuhku dan musuhmu menjadi
teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad)
karena rasa kasih sayang.’’
Didalam Suarat
Al Mujadalah ayat 22 Allah swt juga berfirman yang artinya:
‘’Kamu tidak
akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhir, saling
berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan RasulNya’’
9)
Orang yang mengundang bukan orang
yang sebagian besar hartanya ialah harta haram. Jika itu yang terjadi maka
makruh hukumnya memenuhi undangannya. Bahkan kalau ia tahu bahwa makanan yang
disuguhkannya haram iapun haram memakannya. Dan jika tidak tahu maka tidak haram.
Dan tidak wajib hukumnya memenuhi undangan jika tahu bahwa harta orang yang
mengundang ialah harta syubhat. Oleh karena itu Al Zarkasyi mengatakan, ‘’Tidak
wajib hukumnya memenuhi undangan yang diselenggarakan orang zaman sekarang.’’
Renungan yang sangat dalam untuk kita, bahwa pada zaman Al Zarkasyi saja sudah
tidak boleh, apalagi zaman sekarang kita ini.[4]
Ada adab, ada
juga tata krama dalam mendatangi sebuah acara walimah, antara lain sebagai
berikut:
1)
Diliputi suasana kegembiraan dan
niat hendak menyemarakkan perayaan yang diadakan pihak pengundang. Thabrani
dalam kitab hadisnya, ash shaghir, meriwayatkan dengan sanad yang baik
bahwasanya Rasulullah saw bersabda:
“Barangsiapa
mendatangi saudaranya sesama muslim dengan kemauan untuk menggembirakannya,
maka Allah akan menggembirakannya dihari kiamat”
2)
Alangkah lebih baik jika orang yang
mendatangi walimahan itu mendoakan bagi kedua mempelai. Doa yang dipanjatkan
sebagai berikut:
بارك
الله لك وبارك عليك وجمع بينكما في خير
‘’Semoga
Allah memberkahi kepadamu, mencurahkan barakah untukmu dan mempertemukan kalian
berdua dalam keadaan baik’’ (HR.Tirmidzi)
3)
Menjauhkan dari makanan dan minuman
yang disuguhkan dengan bejana dari emas dan perak. Bukhari dan Muslim meriwayatkan
dalam sebuah hadis bahwa Rasulullah saw bersabda
‘’janganlah
kamu minum dan makan dari bejana emas dan perak dan janganlah pula makan
diloyangnya’’
4)
Jika dalam walimah perkawinan
terlihat suatu hal yang dilarang (perbuatan maksiat), maka sebisa mungkin untuk
ditegur dan diberi peringatan. Diriwayatkan oleh Baihaqi dan Ibnu Mas’ud, pada
suatu saat ada seorang laki-laki membuatkan makanan-makanan dan Nabi saw
diundang untuk datang. Beliau bertanya pada laki-laki itu ‘’Apakah dirumah
terdapat sebuah gambar?’’
‘’Ya benar
ada’’ jawab orang itu. Melihat hal itu beliau tidak mau masuk. Setelah gambar
tersebut dicabut barulah beliau berkenan memasuki rumah tersebut.
Dalam hadis
lain yang diriwayatkan Ibnu Majah dari Aisyah ra ia berkata: ‘’Saya membuat
sejenis makanan, kemudian saya memanggil Rasulullah saw. Setelah beliau datang
dan dilihatnya ada gambar, beliau segera berbalik kembali.’’
Keterangan
lainnya didapat diperoleh dari riwayat Abu Hasan. Diterangkan oleh Abu Hasan
dari Imam Auzai, ia berkata: ‘’Beliau tidak memasuki rumah yang terdapat
gendang atau alat musik lainnya.’’
5)
Menghindari ucapan selamat yang
biasa dilakukan oleh kaum jahiliyyah, misalnya ucapan semoga rukun dan
mendapatkan keturunan.
Diriwayatkan
oleh Abu Syaibah dan Nasai dari Hasan Ibn Aqil ibn Abi Thalib, ia berkata: pada
sauatu hari ada wanita dari suku Jasyam masuk kesuatu tempat dengan mengatakan
‘’semoga rukun dan mendapat keturunan.’’ Maka perawi hadis ini menyatakan
kepadanya untuk tidak mengatakan ucapan tersebut, sebab Rasulullah saw telah
melarangnya. Mereka bertanya, ‘’lalu apa yang harus aku lakukan hai Abu Zaid?’’
katakanlah ‘’Allah memberkati kamu dan berkat itu dicurahkan kepada kamu.
Sesungguhnya kami diperintahkan untuk mengucapkan kata-kata seperti itu.’’
C.
Hukum Menghadiri Walimatul ‘Ursy
Menurut ulama Hanafiah hukumnya
sunah, sedangkan menurut jumhur ulama menyatakan bahwa menghadiri walimah
hukumnya wajib ‘ain. Tidak ada alasan untuk tidak menghadiri walimah, seperti
kedinginan, kepanasan atau sibuk. Hal itu karena adanya hadis Nabi saw yang
berbunyi:
من دعي الي وليمة فلم
يجب فقد عصي أبا القاسم
‘’Barangsiapa diiundang untuk menghadiri acara walimah, lantas ia tidak menghadirinya maka
ia telah bermaksiat kepada Rasulullah saw’’
Juga hadis
اذا دعي أحدكم الي
وليمة عرس فليأتيها
‘’Jika salah seseorang diantara kalian diundang menghadiri acara
walimah pernikahan maka hendaklah mendatanginya’’
Menghadiri acara pernikahan hukumnya
wajib, bahkan untuk orang yang berpuasa sekalipun , akan tetapi tidak harus
memakan makanannya. Itu sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim dan
Abu Dawud dari Abu Hurairah ra
اذا دعي أحدكم فليجب
فان كان صاءما فليصل وان كان مفطرا فليطعم
‘’Jika salah seorang diantara kalian menghadiri acara walimah
hendaknya menghadirinya. Jika ia berpuasa hendaknya dia berdoa dan jika ia
tidak berpuasa hendaknya makan makannya’’
Halangan-halangan: Para ulama
Syafi’iyah berkata, jika seseorang diundang menghadiri acara disuatu tempat
yang terdapat kemungkaran seperti seruling, gendang, atau minuman keras;
jikalau ia mampu menghilangkan semua itu maka hukumnya ia wajib hadir, karena
menghadiri undangan wajib hukumnya dan demi menghilangkan kemungkaran. Jika ia
tidak mampu menghilangkannya, hendaklah ia tidak menghadirinya. Sebagaimana
yang diriwayatkan Abu Dawud dan Ibnu Umar bahwasanya Rasulullah saw melarang
duduk didepan meja hidangan yang dipenuhi minuman keras.
Ulama Hanabilah berkata, dimakruhkan
menghadiri undangan orang yang didalam hartanya terdapat harta haram, seperti
memakannya, meminumnya menggunakannya, menerima hadiahnya. Kemakruhan ini
menguat dan melemah sesuai dengan banyak dan sedikitnya harta haram yang
terkandung didalamnya. Menurut kesepakatan ulama, dianjurkn agar memakan
hidangan walimah sekalipun orang tersebut puasa sunah. Karena hal itu akan
membuaut gembira orang yang mengundangnya. Barangsiapa mendapatkan undangan
walimah lebih dari satu, hendaknya menghadiri semuanya jika memungkinkan,
hendaknya menghadiri orang yang paling dahulu mengundang, kemudian paling
agamis, keluarga terdekat dan tetangga, serta diundi.
Ulama Malikiyah berkata, menghadiri
undangan walimah wajib atas orang yang diundang secara khusus, jika dalam
mejalis tersebut tidak ada orang yang merasa tersakiti dengan kehadirannnya
sebab perkara agama, seperti membicarakan harga diri orang lain. Atau tidak ada
pula yang menyakitinya. Atau didalam majlis ada kemungkaran, seperti duduk
beralaskan sutra, wadah terbuat dari emas atau perak yang digunakan untuk
makan, minum, membakar kemenyan dan sebagainya. Atau didalam majlis tersebut
terdapat nyanyian, tarian perempuan, serta alat music selain rebana, seruling
dan terompet. Juga patung-patung hewan dengan bentuk sempurna dan tiga dimensi
yang bukan merupakan ukiran dinding atau gambar diatas lantai. Karena
patung-patung hewan diharamkan secara ijma’ jika berbentuk sempurna dan tiga
dimensi.
Lain halnya dengan patung yang tidak
lengkap anggota tubuhnya, sekiranya itu hewan sesungguhnya maka pastilah tidak
akan hidup. Juga beda gambar dengan gambar yang bukan tiga dimensi, seperti
menggambar dikertas atau didinding. Melihat kepada hal-hal yang haram maka
hukumnya juga haram. Sedangkan menggambar selain hewan, seperti kapal dan
pepohonan maka tidak diharamkan.
Diantara halangan-halangan yang
menggugurkan kewajiban menghadiri undangan walimah ialah jumlah yang datang
sudah padat, atau pintu tempat undangan ditutup, sekalipun untuk sekadar
musyawarah.
Diantaranya juga; halangan yang
membolehkan untuk tidak melaksanakan shalat jum’at seperti hujan lebat, banjir,
lumpur, khawatir hartanya hilang, sakit, merawat kerabat yang sedang sakit,
atau sejenisnya.
Hukum alat-alat musik menurut
Malikiyah, seruling dan terompet dimakruhkan jika tidak terlalu berlebihan
sehingga dapat melupakan segalanya. Jika terlalu berlebihan maka diharamkan,
seperti alat-alat musik yang lainnya, alat-alat music yang berdawai, nyanyian
yang berisi kata-kata kotor, atau mabuk-mabukan.
Alat musik rebana tidak dimakruhkan
jika tidak ada rumbe-rumbenya (sehingga menimbulkan bunyi lain), jika tidak
demikian maka diharamkan. Gendang besar yang tertutup kedua sisinya juga
dimakruhkan.
Izz bin Abdul Salam bekata, adapun
kecapi dan alat-alat lainnya berdawai, seperti gitar dan cempelung, maka
pendapat yang mashur dari empat madzhab ialah memainkan dan mendengarkannya
hukumnya ialah haram. Pendapat yang paling benar ialah hal tersebut termasuk
dosa-dosa kecil. Sebagian dari kalangan sahabat, tabi’in dan para imam mujtahid
membolehkan hal itu. Imam Ghazali mengatakan didalam kitabnya Al Ihya dalil
teks dan qiyas semuanya menunjukkan akan kebolehan mendengar dan alat musik
seperti stik, gendang, rebana dan lain-lain. Tidak ada yang dikecualikan dari
hal itu melainkan nyanyian yang membuat lupa, alat music yang berdawai serta
seruling yang telah diharamkan syariat, bukan karena hal itu enak didengar.
Sebab kalau pengharamannya karena enak didengar, pastilah hukumnya akan
diqiyaskan kepada hal-hal yang enak menurut manusia.
Adapun tarian para ahli fiqh berbeda
pendapat. Sebagian berpendapat bahwa itu hukumnya makhruh dan ada pendapat
boleh. Sebagian lainnya berpendapat bahwa harus dibedakan antara orang-orang
yang berprofesi sebagai penari dengan yang lainnya. Menari boleh dilakukan bagi
orang-orang yang berprofesi penari dan makruh bagi orang-orang selain mereka.
Izz bin Abdus Salam berkata, pendapat ini yang dapat diterima, mayoritas para
fuqaha yang membolehkan mendengarkan music berpendapat demikian.[5]
D.
Hikmah Syariat Walimatul ‘Ursy
Adapun hikmah yang terkandung dalam
pelaksanaan walimatul ‘ursy ialah untuk mengumumkan kepada khalayak ramai bahwa
akad nikah sudah terjadi sehingga semua pihak mengetahuinya dan tidak ada
tuduhan dikemudian hari. Ulama Malikiyah dalam tujuan untuk memberitahu
terjadinya perkawinan itu lebih mengutamakan walimah dari menghadirkan dua
orang saksi dalam akad perkawinan.
Adanya perintah Nabi, baik dalam
arti sunah atau wajib, mengadakan walimah mengandung arti sunah mengundang
khalayak ramai untuk menghadiri acara itu dan memberi makan hadirin yang
datang. Tentang hukum menghadiri walimah itu bila diundang pada dasarnya ialah
wajib. Jumhur ulama yang berprinsip tidak wajibnya mengadakan walimah, juga
berpendapat wajibnya mendatangi undangan walimah itu. Kewajiban mengunjunginya
walimah itu berdasarkan kepada suruhan khusus Nabi untuk memenuhi undungan
walimah itu sesuai dengan sabdanya yang bersumber dari Ibnu Umar dalam hadis
yang muttafaq ‘alaih
قال رسول الله صلي الله
عليه وسلم اذا نودي أحدكم الي وليمة فليأتها
Nabi Muhammad saw bersabda: ‘’Bila salah seorang diantaramu
diundundang untuk menghadiri acara walimatul ‘ursy, hendaklah kamu
mendatanginya’’
Lebih lanjut Ulama Zahiriyah yang
mewajibkan mengadakan walimatul ‘ursy itu dengan ucapannya bahwa seandainya
yang diundang itu tidak sedang berpuasa dia wajib makan dalam walimah itu,
namun apabila ia berpuasa wajib juga mengunjunginya, walau dia hanya sekadar
memohonkan doa untuk yang mengadakan walimah ditempat walimah tersebut.
Kewajiban menghadiri walimah
sebagaimana yang dijelaskan ditujukan kepada orang-orang tertentu dalam arti
secara pribadi diundang. Hal ini mengandung arti bila undangan walimah itu
disampaikan dalam bentuk massal seperti melalui media massa, maka hukumnya
menjadi tidak wajib.
Untuk menghadiri walimah biasanya berlaku hanya satu kali. Namun
bila yang punya hajat mengadakan walimah untuk beberapa dan sesorang diundang
untuk setiap kalinya dan mana yang seharusnya dihadiri, ini masih menjadi
perbincangan dikalangan ulama. Jumhur
ulama termasuk Imam Ahmad berpendapat bahwa yang wajib dihadiri ialah walimah
pada hari pertama, hari kedua hukumnya sunah dan hari selanjutnya tidak lagi
sunah hukumnya. Mereka melandaskan pendapatnya pada hadis Nabi yang diriwayatkan
Abu Daud dan Ibnu Majah
Walimah hari pertama merupakan hak, hari kedua adalah makruf
sedangkan hari ketiga adalah riya dan pamer
Meskipun seseorang wajib menghadiri
walimah, namun para ulama memberikan kelonggaran kepada yang diundang untuk
tidak datang dalam hal-hal berikut:
1)
Dalam walimah dihidangkan makanan
atau miniman yang diyakininya tidak halal
2)
Yang diundang hanya orang-orang kaya
dan tidak mengundang orang-orang miskin
3)
Dalam walimah itu ada orang-orang
yang tidak berkenan dengan kehadirannya
4)
Dalam rumah tempat walimah itu
terdapat perlengkapan yang haram
5)
Dalam walimah diadakan permainan
yang menyalahi aturan agama
Apabila seseorang diundang oleh dua
orang, maka ia harus mendahulukan orang yang terdekat pintunya dan bila
diundang dalam waktu yang sama dan tidak mungkin menghadiri keduanya, maka ia
harus memenuhi undangan yang pertama. Hal ini dijelaskan Nabi dalam hadis dari
seorang sahabat Nabi yang diriwayatkan oleh Muslim dalam sanad yang lemah
اذا اجتمع داعيان أجب
اقربها باب وان سبق أحدهما فأجب الذي سبق
Bila bertemu dua undangan dalam satu waktu yang sama,
perkenankanlah mana yang terdekat pintunya dan bila salah seorang lebih dahulu,
maka perkenankanlah yang lebih dahulu[6]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Setelah
kita mempelajari makalah tentang walimatul ursy, dapat disimpulkan bahwa hukum
untuk mengadakan walimah dalam pernikahan ialah sunnah, dan hukum mendatangi
walimah ialah wajib bila dalam walimah tersebut tidak melanggar syari’at islam
dan tidak adanya hal-hal yang dapat menimbulkan terjadinya kemaksiatan.
Mengadakan
walimah hendaklah sesuai kemampuan, tidak pilih-pilih untuk mengundang seseorang,
menghormati para tamu undangan, menghidangkan makanan yang baik, dan
diperkenankan mengadakan walimah tiga hari setelah akad pernikahan. Tujuan
utama diadakannya walimah adalah agar masyarakat sekitar dapat mengetahui
tentang pernikahan seseorang, agar tidak timbul fitnah dan prasangka yang akan
terjadi dikemudian hari
Bagi
seseorang yang mendatangi walimah terdapat tatakrama yang dilakukan yaitu
datang ke walimah dengan gembira dan berniat menyemarakan perayaan sang
pengundang, menghindari makanan yang wadahnya dari emas dan perak, dianjurkan
pula mendoakan bagi kedua mempelai, dan menghindari ucapan-ucapan selamat
seperti yang dilakukan oleh orang jahiliyyah.
B.
Kritik Dan Saran
Terima
kasih telah membaca selembar makalah yang kami buat. Tapi tidak ada gading yang
tidak retak, masih terdapat banyak kekurangan pada makalah yang kami buat,
untuk itu kami meminta bagi para pembaca untuk memberikan saran-saran yang
membangun agar kami dapat membuat makalah yang lebih baik di esok hari
DAFTAR PUSTAKA
Abdullah
Nashih Ulwan. 2006. Tata Cara Meminang Dalam Islam.(Jakarta: Qitshi Press)
Abdul Mun’im,Salim
Amru. 2008. Panduan Lengkap Nikah. (Solo: Daar An Naba)
Amir Syarifuddin.
2006. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia .(Jakarta:Prendada Media)
Hafizh Ali
Syuasyi’. 2007. Kado Pernikahan.(Jakarta: Pustaka Al Kautsar)
Wahbah Al-Zuhaili. 2007. Fiqh Islam wa Adillatuhu. (Depok: Gema Insani)
[1]
Fathu Al-Mannan Syarah Zaud Ibn Ruslan, hal 354
[2]
Fiqh Islam wa Adillatuhu, Wahbah Al Zuhaili, hal 121
[3]
Tata Cara Meminang dalam Islam, Abdulah Nashih ‘Ulwan, hal. 88-89
[4]
Kado Pernikahan, Syaikh Hafiz Ali Syuaisyi’ , hal 99-100
[5]
Fiqh Islam wa Adillatuhu, Wahbah Zuhaili,
hal 122-124
[6]
Hukum Perkawinan Islam Indonesia, Amir Syarifuddin, hal 157-158
Comments
Post a Comment