Makalah Fiqh Munakahat (Walimatul Ursy)

BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Di Indonesia telah menjadi hal yang wajar apabila terdapat sepasang kekasih yang akan menjalin hubungan menuju jenjang pernikahan diadakanlah sebuah acara yang meriah, mengundang penyanyi dangdut terkenal serta mengundang banyak orang untuk hadir keacara pernikahannya. Di Kota Bogor, Desa Gunung Putri misalnya, setiap ada sepasang kekasih yang akan menikah wajib hukumnya untuk mengundang penyanyi dangdut, paling minim sekali itu menyewa soundsystem yang besar yang bertujuan untuk memberikan kabar bahwasanya ditempat itu ada acara pernikahan. Sebenarnya tujuannya baik dan sesuai dalam ajaran islam, namun caranya yang kurang tepat. Dan itu berlaku untuk semua kalangan, tidak peduli kondisi kaum menengah kebawah. Apabila difikirkan lebih jauh, untuk apa kita melakukan acara yang seharusnya membuat kita senang tetapi hanya berlaku sesaat? seperti hal diatas, dengan mengundang penyanyi dangdut, seharian kita dihiburnya namun setelah acara berakhir sudah, hilang semuanya, bahkan berubah menjadi duka dengan tanggungan utang dimana-dimana karena ketidak sanggupan untuk memenuhinya. Sebenarnya ada cara-cara yang bisa mengundang orang-orang tanpa harus mengeluarkan dana yang besar, seperti menggunakan masjid sebagai tempat berlangsungnya acara walimah kemudian berlanjut dirumah yang bersangkutan untuk menyantap makanan dan berbincang-bincang. Di Jakarta berbeda lagi kasusnya, mereka masyarakat Jakarta biasanya menyewa gedung untuk acara pernikahan, tetapi ini hanya untuk golongan menengah keatas. Walaupun demikian ini berefek kepada golongan menengah kebawah, yang menyebabkan kecemburuan sosial, sehingga timbullah rasa gengsi dan itu akan berkembang pada kalangan ekonomi kebawah sehingga ingin melakukan hal yang sama dengan cara apapun. Efek pertama timbulnya kesenjangan sosial yang amat nyata, efek kedua akan timbul tindak kriminal dari berkembangnya gengsi itu tadi dan yang terakhir tradisi kalangan menengah keatas tadi lama kelamaan akan menjadi tradisi wajib bagi warga Jakarta. Sejujurnya tidak ada masalah dengan penyewaan gedung saat acara walimah, namun disisipkan pemahaman-pemahaman agar tidak menjadi kecemburuan sosial nantinya, salah satunya dengan mengundang orang-orang menengah kebawah dan merangkul mereka.    

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apa definisi walimatul ‘ursy?
2.      Bagaimana tata cara pelaksanaan walimatul ‘ursy yang sesuai dengan syariat islam?
3.      Bagaimana hukum mendatangi undangan walimatul ‘ursy?
4.      Apa hikmah dari pelaksanaan walimatul ‘ursy?

C.    TUJUAN MASALAH
1.      Untuk mengetahui arti penting walimatul ‘ursy
2.      Untuk mempraktikan tata cara pelaksanaan walimatul ‘ursy yang sesuai dengan syariat islam
3.      Untuk menjelaskan bagaimana hukumnya menghadiri acara pelaksanaan walimatul ‘ursy
4.      Untuk memberikan gambaran tentang wallimatul ‘ursy










BAB II
PEMBAHASAN

A.    Definisi Walimatul ‘Ursy
Walimah itiu berasal dari kalimat al-walam yang bermakna sebuah pertemuan yang diselenggarakan untuk jamuan makan dalam rangka merayakan kegembiraan yang terjadi, baik berupa perkawinan atau lainnya. Secara mutlak walimah populer digunakan untuk merayakan kegembiraan pengantin. Tetapi juga digunakan untuk acara-acara yang lain. Contohnya, sepeti: khitanan (bagi orang sunat) dan aqiqahan (bagi bayi yang baru lahir).[1] Jadi walimatul ‘ursy dapat diartikan dengan perhelatan dalam rangka mensyukuri nikmat Allah atas terlaksananya akad perkawinan dengan menghidangkan makanan. Walimah merupakan sunah yang sangat dianjjurkan menurut jumhur ulama (Ulama Malikiyah, Hanafiah dan sebagian besar Syafi’iyah). Dalam pendapat Imam Malik yang tertera didalam kitab al-umm karya Imam Syafi’I serta pendapat Zhahiriyah bahwasanya walimah tersebut hukumnya wajib, karena sabda Nabi kepada Abdurrahman bin Auf,
أولم ولو بشاة
‘’Adakakanlah walimah sekalipun hanya dengan seekor kambing’’
Zhahir dari sebuah perintah ialah untuk mewajibkan. Sementara Ulama Salaf berbeda pendapat mengenai waktu pelaksanaan walimah, apakah itu saat akad atau setelahnya, ketika bersenggama atau setelahnya, atau ketika memulai akad hingga akhir persenggamaan.
Imam Nawawi berkata, ‘’Qadhil Iyadl mengisahkan bahwasanya pendapat yang paling benar dari Ulama Malikiyah, yakni dianjurkan setelah bersenggama. Sedangkan sebagian Malikiyah berpendapat dianjurkan ketika akad. Sedangkan menurut Ibnu Jundub dianjurkan ketika akad dan setelah persenggamaan. As Subki berkata: yang diriwayatkan dari perbuatan Nabi Muhammad saw, bahwasanya walimah tersebut dilakukan setelah persenggamaan. Didalam hadis lain yang diriwayatkan Anas oleh Imam Bukhari dan lainnya menyatakan dengan jelas bahwa walimah tersebut dilakukan setelah persenggamaan[2], sesuai dengan hadis Nabi saw,

أصبح عروسا بزينب فدعا القوم  
‘’Beliau bangun pagi sebagai pengantin Zainab. Lantas beliau mengundang orang-orang’’
Inilah pendapat yang mu’tamad dikalangan Malikiyah. Ulama Hanabilah berkata: walimah sunah dikerjakan sebab terjadinya akad nikah. Mengadakan walimah telah terjadi adat istiadat yang dilakukan sebelum kedua mempelai melakukan hubungan suami istri. Sedangkan melakukan nutsar (sesuatu yang dihamburkan dalam acara perkawinan) dimakruhkan menurut menurut Ulama Syafi’iyah dan Malikiyah. Karena mengumpulkannya merupakan hal hina dan bodoh, sebab itu diambil oleh sebagian orang dan dibiarkan oleh sebagian orang lainnya.

B.     Adab Penyelenggaraan Walimatul ‘Ursy
Menyaksikan upacara pengantin muslim dalam suasana penuh kegembiraan merupakan hal yang mullia. Sebab akan memperluas persaudaraan dan membina hubungan kasih saying sesama kaum muslimin. Dengan demikian persatuan umat benar-benar dapat terwujud dengan ikatan yang kokoh. Untuk menciptakan suasana penuh kegembiraan dapat diciptakan karena mengikuti aturan yang ada, seperti:
1)      Bila ada kesempatan, hendaknya melakukan walimah dengan menyembelih seekor kambing atau lebih. Sebagaimana dalil yang menjelaskan, diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Anas, ‘’Saya tidak pernah melihat Rasulullah saw mengadakan walimah terhadap istri-istrinya sebagaimana wallimah terhadap Zainab. Beliau menyembelih seekor kambing.’’
2)      Apabila tidak mempunyai kemampuan, maka penyelenggaraan dianggap sah dengan menyajikan makanan apapun yang mudah baginya. Sesuai dengan hadis riwayat Bukhari dan Muslim dari Anas. ‘’Rasulullah tinggal diantara Khaibar dan Madinah selama tiga malam untuk mempersiapkan perkawinannya dengan Shafiiyah. Saya kemudian mengundang  kaum muslimin menghadiri walimah. Hidangan yang tersaji hanyalah roti yang tidak berdaging. Hidangan apa adanya itu dihidangkan dengan alas kulit kambing yang dibentangkan. Kemudian ditaburkan diatasnya berupa kurma, keju dan samin. Maka kaum muslimin pulang dalam keadaan kenyang.’’
3)      Dalam menghormati tamu hendaknya mengikuti ketentuan sunah. Yatiu memberi makan kepada orang-orang yang baik. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Tirmidzi, Nabi Muhammad saw bersabda ‘’Janganlah menyertaimu melainkan orang mukmin. Dan janganlah makan hidanganmu melainkan orang yang bertakwa.’’
4)      Tidak diperkenankan mengundang orang-orang kaya dan yang mempunyai kedudukan saja. Sementara itu, orang-orang miskin terlupakan. Diriwayatkan oleh Muslim dan Baihaqi bahwa Rasulullah saw bersabda, ‘’Sejahat-jahatnya hidangan makanan dalam walimah adalah jika yang diundang hanya orang-orang kaya, sedangkan orang-orang miskin ditinggalkan. Barangsiapa tidak mendatangi undangan, maka dia bermaksiat kepada Allah dan RasulNya’’
5)      Diperkenankan mengadakan walimah tiga hari setelah upacara perkawinan berlangsung yaitu saat pertemuan antara kedua mempelai. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Ya’la dengan sanad kuat dari Anas, ‘’Nabi telah menikah dengan Shafiyah dan maharnya ialah membebaskannya dari perbudakan. Sedangkan walimahnya tiga hari setelah itu.’’
6)      Diwajibkan bagi sang suami dan orang-orang yang mempersiapkan undangan perkawinan untuk menghindari walimah yang munkar dan melanggar syariat. Misalnya, percampuran antara pria dan wanita, nyanyian para biduan dengan musik yang menggairahkan serta suguhan khamr[3].
7)      Undangan harus mencakup seluruh anggota keluarga yang mengundang, atau tetangga, atau tetangga atau keluarga tetangga, atau penduduk dusun(tidak boleh pilih kasih/membeda-bedakan)
8)      Yang mengundang acara walimah ialah orang muslim. Jadi undangan orang kafir itu tidak wajib dipenuhi, karena dengan memenuhi berarti sama dengan menunjukkan kasih sayang kepada orang kafir. Dan hal itu hukumnya haram, berdasarkan firman Allah swt didalam Surat Al Mumtahanah ayat pertama, yang artinya:
‘’Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuhku dan musuhmu menjadi teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad) karena rasa kasih sayang.’’
Didalam Suarat Al Mujadalah ayat 22 Allah swt juga berfirman yang artinya:
‘’Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhir, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan RasulNya’’
9)      Orang yang mengundang bukan orang yang sebagian besar hartanya ialah harta haram. Jika itu yang terjadi maka makruh hukumnya memenuhi undangannya. Bahkan kalau ia tahu bahwa makanan yang disuguhkannya haram iapun haram memakannya. Dan jika tidak tahu maka tidak haram. Dan tidak wajib hukumnya memenuhi undangan jika tahu bahwa harta orang yang mengundang ialah harta syubhat. Oleh karena itu Al Zarkasyi mengatakan, ‘’Tidak wajib hukumnya memenuhi undangan yang diselenggarakan orang zaman sekarang.’’ Renungan yang sangat dalam untuk kita, bahwa pada zaman Al Zarkasyi saja sudah tidak boleh, apalagi zaman sekarang kita ini.[4]

Ada adab, ada juga tata krama dalam mendatangi sebuah acara walimah, antara lain sebagai berikut:
1)      Diliputi suasana kegembiraan dan niat hendak menyemarakkan perayaan yang diadakan pihak pengundang. Thabrani dalam kitab hadisnya, ash shaghir, meriwayatkan dengan sanad yang baik bahwasanya Rasulullah saw bersabda:
Barangsiapa mendatangi saudaranya sesama muslim dengan kemauan untuk menggembirakannya, maka Allah akan menggembirakannya dihari kiamat
2)      Alangkah lebih baik jika orang yang mendatangi walimahan itu mendoakan bagi kedua mempelai. Doa yang dipanjatkan sebagai berikut:
بارك الله لك وبارك عليك وجمع بينكما في خير
‘’Semoga Allah memberkahi kepadamu, mencurahkan barakah untukmu dan mempertemukan kalian berdua dalam keadaan baik’’ (HR.Tirmidzi)
3)      Menjauhkan dari makanan dan minuman yang disuguhkan dengan bejana dari emas dan perak. Bukhari dan Muslim meriwayatkan dalam sebuah hadis bahwa Rasulullah saw bersabda
‘’janganlah kamu minum dan makan dari bejana emas dan perak dan janganlah pula makan diloyangnya’’
4)      Jika dalam walimah perkawinan terlihat suatu hal yang dilarang (perbuatan maksiat), maka sebisa mungkin untuk ditegur dan diberi peringatan. Diriwayatkan oleh Baihaqi dan Ibnu Mas’ud, pada suatu saat ada seorang laki-laki membuatkan makanan-makanan dan Nabi saw diundang untuk datang. Beliau bertanya pada laki-laki itu ‘’Apakah dirumah terdapat sebuah gambar?’’
‘’Ya benar ada’’ jawab orang itu. Melihat hal itu beliau tidak mau masuk. Setelah gambar tersebut dicabut barulah beliau berkenan memasuki rumah tersebut.
Dalam hadis lain yang diriwayatkan Ibnu Majah dari Aisyah ra ia berkata: ‘’Saya membuat sejenis makanan, kemudian saya memanggil Rasulullah saw. Setelah beliau datang dan dilihatnya ada gambar, beliau segera berbalik kembali.’’
Keterangan lainnya didapat diperoleh dari riwayat Abu Hasan. Diterangkan oleh Abu Hasan dari Imam Auzai, ia berkata: ‘’Beliau tidak memasuki rumah yang terdapat gendang atau alat musik lainnya.’’
5)      Menghindari ucapan selamat yang biasa dilakukan oleh kaum jahiliyyah, misalnya ucapan semoga rukun dan mendapatkan keturunan.
Diriwayatkan oleh Abu Syaibah dan Nasai dari Hasan Ibn Aqil ibn Abi Thalib, ia berkata: pada sauatu hari ada wanita dari suku Jasyam masuk kesuatu tempat dengan mengatakan ‘’semoga rukun dan mendapat keturunan.’’ Maka perawi hadis ini menyatakan kepadanya untuk tidak mengatakan ucapan tersebut, sebab Rasulullah saw telah melarangnya. Mereka bertanya, ‘’lalu apa yang harus aku lakukan hai Abu Zaid?’’ katakanlah ‘’Allah memberkati kamu dan berkat itu dicurahkan kepada kamu. Sesungguhnya kami diperintahkan untuk mengucapkan kata-kata seperti itu.’’

C.    Hukum Menghadiri Walimatul ‘Ursy
Menurut ulama Hanafiah hukumnya sunah, sedangkan menurut jumhur ulama menyatakan bahwa menghadiri walimah hukumnya wajib ‘ain. Tidak ada alasan untuk tidak menghadiri walimah, seperti kedinginan, kepanasan atau sibuk. Hal itu karena adanya hadis Nabi saw yang berbunyi:
من دعي الي وليمة فلم يجب فقد عصي أبا القاسم
‘’Barangsiapa diiundang untuk menghadiri acara  walimah, lantas ia tidak menghadirinya maka ia telah bermaksiat kepada Rasulullah saw’’
Juga hadis
اذا دعي أحدكم الي وليمة عرس فليأتيها
‘’Jika salah seseorang diantara kalian diundang menghadiri acara walimah pernikahan maka hendaklah mendatanginya’’
Menghadiri acara pernikahan hukumnya wajib, bahkan untuk orang yang berpuasa sekalipun , akan tetapi tidak harus memakan makanannya. Itu sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim dan Abu Dawud dari Abu Hurairah ra
اذا دعي أحدكم فليجب فان كان صاءما فليصل وان كان مفطرا فليطعم
‘’Jika salah seorang diantara kalian menghadiri acara walimah hendaknya menghadirinya. Jika ia berpuasa hendaknya dia berdoa dan jika ia tidak berpuasa hendaknya makan makannya’’
Halangan-halangan: Para ulama Syafi’iyah berkata, jika seseorang diundang menghadiri acara disuatu tempat yang terdapat kemungkaran seperti seruling, gendang, atau minuman keras; jikalau ia mampu menghilangkan semua itu maka hukumnya ia wajib hadir, karena menghadiri undangan wajib hukumnya dan demi menghilangkan kemungkaran. Jika ia tidak mampu menghilangkannya, hendaklah ia tidak menghadirinya. Sebagaimana yang diriwayatkan Abu Dawud dan Ibnu Umar bahwasanya Rasulullah saw melarang duduk didepan meja hidangan yang dipenuhi minuman keras.
Ulama Hanabilah berkata, dimakruhkan menghadiri undangan orang yang didalam hartanya terdapat harta haram, seperti memakannya, meminumnya menggunakannya, menerima hadiahnya. Kemakruhan ini menguat dan melemah sesuai dengan banyak dan sedikitnya harta haram yang terkandung didalamnya. Menurut kesepakatan ulama, dianjurkn agar memakan hidangan walimah sekalipun orang tersebut puasa sunah. Karena hal itu akan membuaut gembira orang yang mengundangnya. Barangsiapa mendapatkan undangan walimah lebih dari satu, hendaknya menghadiri semuanya jika memungkinkan, hendaknya menghadiri orang yang paling dahulu mengundang, kemudian paling agamis, keluarga terdekat dan tetangga, serta diundi.
Ulama Malikiyah berkata, menghadiri undangan walimah wajib atas orang yang diundang secara khusus, jika dalam mejalis tersebut tidak ada orang yang merasa tersakiti dengan kehadirannnya sebab perkara agama, seperti membicarakan harga diri orang lain. Atau tidak ada pula yang menyakitinya. Atau didalam majlis ada kemungkaran, seperti duduk beralaskan sutra, wadah terbuat dari emas atau perak yang digunakan untuk makan, minum, membakar kemenyan dan sebagainya. Atau didalam majlis tersebut terdapat nyanyian, tarian perempuan, serta alat music selain rebana, seruling dan terompet. Juga patung-patung hewan dengan bentuk sempurna dan tiga dimensi yang bukan merupakan ukiran dinding atau gambar diatas lantai. Karena patung-patung hewan diharamkan secara ijma’ jika berbentuk sempurna dan tiga dimensi.
Lain halnya dengan patung yang tidak lengkap anggota tubuhnya, sekiranya itu hewan sesungguhnya maka pastilah tidak akan hidup. Juga beda gambar dengan gambar yang bukan tiga dimensi, seperti menggambar dikertas atau didinding. Melihat kepada hal-hal yang haram maka hukumnya juga haram. Sedangkan menggambar selain hewan, seperti kapal dan pepohonan maka tidak diharamkan.
Diantara halangan-halangan yang menggugurkan kewajiban menghadiri undangan walimah ialah jumlah yang datang sudah padat, atau pintu tempat undangan ditutup, sekalipun untuk sekadar musyawarah.
Diantaranya juga; halangan yang membolehkan untuk tidak melaksanakan shalat jum’at seperti hujan lebat, banjir, lumpur, khawatir hartanya hilang, sakit, merawat kerabat yang sedang sakit, atau sejenisnya.
Hukum alat-alat musik menurut Malikiyah, seruling dan terompet dimakruhkan jika tidak terlalu berlebihan sehingga dapat melupakan segalanya. Jika terlalu berlebihan maka diharamkan, seperti alat-alat musik yang lainnya, alat-alat music yang berdawai, nyanyian yang berisi kata-kata kotor, atau mabuk-mabukan.
Alat musik rebana tidak dimakruhkan jika tidak ada rumbe-rumbenya (sehingga menimbulkan bunyi lain), jika tidak demikian maka diharamkan. Gendang besar yang tertutup kedua sisinya juga dimakruhkan.
Izz bin Abdul Salam bekata, adapun kecapi dan alat-alat lainnya berdawai, seperti gitar dan cempelung, maka pendapat yang mashur dari empat madzhab ialah memainkan dan mendengarkannya hukumnya ialah haram. Pendapat yang paling benar ialah hal tersebut termasuk dosa-dosa kecil. Sebagian dari kalangan sahabat, tabi’in dan para imam mujtahid membolehkan hal itu. Imam Ghazali mengatakan didalam kitabnya Al Ihya dalil teks dan qiyas semuanya menunjukkan akan kebolehan mendengar dan alat musik seperti stik, gendang, rebana dan lain-lain. Tidak ada yang dikecualikan dari hal itu melainkan nyanyian yang membuat lupa, alat music yang berdawai serta seruling yang telah diharamkan syariat, bukan karena hal itu enak didengar. Sebab kalau pengharamannya karena enak didengar, pastilah hukumnya akan diqiyaskan kepada hal-hal yang enak menurut manusia.
Adapun tarian para ahli fiqh berbeda pendapat. Sebagian berpendapat bahwa itu hukumnya makhruh dan ada pendapat boleh. Sebagian lainnya berpendapat bahwa harus dibedakan antara orang-orang yang berprofesi sebagai penari dengan yang lainnya. Menari boleh dilakukan bagi orang-orang yang berprofesi penari dan makruh bagi orang-orang selain mereka. Izz bin Abdus Salam berkata, pendapat ini yang dapat diterima, mayoritas para fuqaha yang membolehkan mendengarkan music berpendapat demikian.[5]
    


D.    Hikmah Syariat Walimatul ‘Ursy
Adapun hikmah yang terkandung dalam pelaksanaan walimatul ‘ursy ialah untuk mengumumkan kepada khalayak ramai bahwa akad nikah sudah terjadi sehingga semua pihak mengetahuinya dan tidak ada tuduhan dikemudian hari. Ulama Malikiyah dalam tujuan untuk memberitahu terjadinya perkawinan itu lebih mengutamakan walimah dari menghadirkan dua orang saksi dalam akad perkawinan.
Adanya perintah Nabi, baik dalam arti sunah atau wajib, mengadakan walimah mengandung arti sunah mengundang khalayak ramai untuk menghadiri acara itu dan memberi makan hadirin yang datang. Tentang hukum menghadiri walimah itu bila diundang pada dasarnya ialah wajib. Jumhur ulama yang berprinsip tidak wajibnya mengadakan walimah, juga berpendapat wajibnya mendatangi undangan walimah itu. Kewajiban mengunjunginya walimah itu berdasarkan kepada suruhan khusus Nabi untuk memenuhi undungan walimah itu sesuai dengan sabdanya yang bersumber dari Ibnu Umar dalam hadis yang muttafaq ‘alaih

قال رسول الله صلي الله عليه وسلم اذا نودي أحدكم الي وليمة فليأتها
Nabi Muhammad saw bersabda: ‘’Bila salah seorang diantaramu diundundang untuk menghadiri acara walimatul ‘ursy, hendaklah kamu mendatanginya’’
Lebih lanjut Ulama Zahiriyah yang mewajibkan mengadakan walimatul ‘ursy itu dengan ucapannya bahwa seandainya yang diundang itu tidak sedang berpuasa dia wajib makan dalam walimah itu, namun apabila ia berpuasa wajib juga mengunjunginya, walau dia hanya sekadar memohonkan doa untuk yang mengadakan walimah ditempat walimah tersebut.
Kewajiban menghadiri walimah sebagaimana yang dijelaskan ditujukan kepada orang-orang tertentu dalam arti secara pribadi diundang. Hal ini mengandung arti bila undangan walimah itu disampaikan dalam bentuk massal seperti melalui media massa, maka hukumnya menjadi tidak wajib.
Untuk menghadiri walimah biasanya berlaku hanya satu kali. Namun bila yang punya hajat mengadakan walimah untuk beberapa dan sesorang diundang untuk setiap kalinya dan mana yang seharusnya dihadiri, ini masih menjadi perbincangan  dikalangan ulama. Jumhur ulama termasuk Imam Ahmad berpendapat bahwa yang wajib dihadiri ialah walimah pada hari pertama, hari kedua hukumnya sunah dan hari selanjutnya tidak lagi sunah hukumnya. Mereka melandaskan pendapatnya pada hadis Nabi yang diriwayatkan Abu Daud dan Ibnu Majah
الوليمة أول يوم حق وثاني معروف والثالث رياء وسمعة
Walimah hari pertama merupakan hak, hari kedua adalah makruf sedangkan hari ketiga adalah riya dan pamer
Meskipun seseorang wajib menghadiri walimah, namun para ulama memberikan kelonggaran kepada yang diundang untuk tidak datang dalam hal-hal berikut:
1)      Dalam walimah dihidangkan makanan atau miniman yang diyakininya tidak halal
2)      Yang diundang hanya orang-orang kaya dan tidak mengundang orang-orang miskin
3)      Dalam walimah itu ada orang-orang yang tidak berkenan dengan kehadirannya
4)      Dalam rumah tempat walimah itu terdapat perlengkapan yang haram
5)      Dalam walimah diadakan permainan yang menyalahi aturan agama
Apabila seseorang diundang oleh dua orang, maka ia harus mendahulukan orang yang terdekat pintunya dan bila diundang dalam waktu yang sama dan tidak mungkin menghadiri keduanya, maka ia harus memenuhi undangan yang pertama. Hal ini dijelaskan Nabi dalam hadis dari seorang sahabat Nabi yang diriwayatkan oleh Muslim dalam sanad yang lemah
اذا اجتمع داعيان أجب اقربها باب وان سبق أحدهما فأجب الذي سبق
Bila bertemu dua undangan dalam satu waktu yang sama, perkenankanlah mana yang terdekat pintunya dan bila salah seorang lebih dahulu, maka perkenankanlah yang lebih dahulu[6]



BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Setelah kita mempelajari makalah tentang walimatul ursy, dapat disimpulkan bahwa hukum untuk mengadakan walimah dalam pernikahan ialah sunnah, dan hukum mendatangi walimah ialah wajib bila dalam walimah tersebut tidak melanggar syari’at islam dan tidak adanya hal-hal yang dapat menimbulkan terjadinya kemaksiatan.
Mengadakan walimah hendaklah sesuai kemampuan, tidak pilih-pilih untuk mengundang seseorang, menghormati para tamu undangan, menghidangkan makanan yang baik, dan diperkenankan mengadakan walimah tiga hari setelah akad pernikahan. Tujuan utama diadakannya walimah adalah agar masyarakat sekitar dapat mengetahui tentang pernikahan seseorang, agar tidak timbul fitnah dan prasangka yang akan terjadi dikemudian hari
Bagi seseorang yang mendatangi walimah terdapat tatakrama yang dilakukan yaitu datang ke walimah dengan gembira dan berniat menyemarakan perayaan sang pengundang, menghindari makanan yang wadahnya dari emas dan perak, dianjurkan pula mendoakan bagi kedua mempelai, dan menghindari ucapan-ucapan selamat seperti yang dilakukan oleh orang jahiliyyah.

B.     Kritik Dan Saran

Terima kasih telah membaca selembar makalah yang kami buat. Tapi tidak ada gading yang tidak retak, masih terdapat banyak kekurangan pada makalah yang kami buat, untuk itu kami meminta bagi para pembaca untuk memberikan saran-saran yang membangun agar kami dapat membuat makalah yang lebih baik di esok hari



DAFTAR PUSTAKA

Abdullah Nashih Ulwan. 2006. Tata Cara Meminang Dalam Islam.(Jakarta: Qitshi Press)
Abdul Mun’im,Salim Amru. 2008. Panduan Lengkap Nikah. (Solo: Daar An Naba)
Amir Syarifuddin. 2006. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia .(Jakarta:Prendada Media)
Hafizh Ali Syuasyi’. 2007. Kado Pernikahan.(Jakarta: Pustaka Al Kautsar)
Wahbah Al-Zuhaili. 2007. Fiqh Islam wa Adillatuhu. (Depok:  Gema Insani)



[1] Fathu Al-Mannan Syarah Zaud Ibn Ruslan, hal 354
[2] Fiqh Islam wa Adillatuhu, Wahbah Al Zuhaili, hal 121
[3] Tata Cara Meminang dalam Islam, Abdulah Nashih ‘Ulwan, hal. 88-89
[4] Kado Pernikahan, Syaikh Hafiz Ali Syuaisyi’ , hal 99-100
[5] Fiqh Islam wa Adillatuhu, Wahbah Zuhaili,  hal 122-124
[6] Hukum Perkawinan Islam Indonesia, Amir Syarifuddin, hal 157-158

Comments