Problematika Parkir Liar di Kota Malang dalam Perspektif Peraturan Daerah Kota malang
Problematika Parkir Liar di Kota Malang dalam Perspektif
Peraturan Daerah
Kota malang
Dibuat untuk memenuhi tugas ujian akhir (UAS) Mata Kuliah Metodologi Penelitian
Dosen Pengampu: Miftah
Solehuddin, M.HI
OLEH:
ACH.SYAFIIL ANWAR HAMID (16230066)
JURUSAN HUKUM TATA NEGARA
FAKULTAS SYARIAH
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
2017
Problematika Parkir Liar
di Kota Malang dalam Perspektif Peraturan
Daerah Kota malang
ABSTRAK
Terjadinya
parkir liar dikota malang adalah karena kurangnya lahan parkir yang menyebabkan
munculnya juru parkir yang meresahkan masyarakat karena ada unsur premanisme
atau pemaksaan. Mangkannya perda kota malang mengeluarkan pasal tentang
retribusi jasa umum dan menyediakan lahan parkir yang ditentukan oleh
pemerintah daerah.
A. LATAR BELAKANG
Saat
ini kota malang merupakan kota terpadat kedua setelah ibu kota jawa timur,
surabaya. Apalagi ditambah dengan sebutan malang sebagai kota pendidikan
membuat malang menjadi julukan bagi pelajar. Banyaknya universitas di malang
membuat banyak lulusan SMA/MA dari wilayah jawa timur yang datang kemalang
untuk melanjutkan studinya. Selain kota batu, malang juga dikenal dengan wisata
alam maupun wisata buatan. Serta letak geografis malang yang berada didataran
tinggi dan memiliki suhu yang cukup sejuk membuat banyak orang ingin berkunjung
ke malang hanya sekedar berlibur.
Dengan
banyaknya penduduk di kota malang, ditambah dengan para mahasiswa yang datang
ke malang untuk melanjutkan jenjang study yang lebih tinggi, kota malang
menjadi padat. Terutama pada saat akhir pekan dan pada saat waktu liburan. Maka
semakin komplek juga permasalahan yang terjadi dikota malang, terutama dalam
hal perparkiran. Parkir merupakan suatu hal yang sering kita liat dan kita
jumpai, tidak jarang kita mellihat banyak pengguna jalan yang memarkir
kendaraan seenaknya di tepi jalan sehingga mengganggu pengguna jalan lainnya
bahkan menyebabkan kemacetan.
Beberapa
kabupaten telah menetapkan peraturan yang mengatur tentang parkir. Salah
satunya kabupaten probolinggo dalam perda No. 13 tahun 2005 yang menetapkan
parkir ditepi jalan umum menjadi sistem parkir berlangganan, sehingga kita
tidak perlu membayar parkir lagi kepada juru parkir. Peraturan daerah Nomor 5
Tahun 1999 tentang pemarkiran yang menjadi pedoman dasar pengelolaan pemarkiran
di provinsi DKI Jakarta di antaranya mengatur mengenai dan mengendalikan ruang
milik jalan sebagai fasilitas parkir.
Dalam
perda kota malang No. 3 tahun 2015 tentang retribusi jasa umum, parkir adalah
keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak beberapa saat atau di tinggal
oleh pemiliknya atau pengemudinya[1].
Perbedaan parkir dan berhenti menurut undang-undang No. 22 Tahun 2009 pasal
15,16, dan 23 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, yang berisikan sebagai
berikut;
15. Parkir adalah keadaan kendaraan
yang berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan
pengemudinya untuk melakukan aktifitas lain.
16. Berhenti adalah keadaan kendaraan
yang tidak bergerak untuk sementara waktu dan tidak ditinggalkan pengemudinya.
23. Pengemudi adalah orang yang mengemudikan
kendaraan bermotor dijalan raya yang telah memiliki surat izin mengemudi[2].
Dari
defenisi di atas, maka jelas bahwa perbedaan antara parkir dan berhenti menurut
undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan adalah
ditinggalkan atau tidak ditinggalkan kendaraan tersebut oleh pengemudinya.
Sedangkan menurut perda kota malang No. 3 Tahun 2015 tentang retribusi jasa
umum, tempat parkir dibagi menjadi 2 macam, yaitu:
1. Tempat parkir umum, adalah
tempat yang berada di tepi jalan atau halaman pertokoan yang tidak pertentangan
dengan rambu-rambu lalu lintas dan tempat-tempat lain yang sejenis yang
diperbolehkan untuk tempat parkir umum dan dipergunakan untuk menaruh kendaraan
bermotor atau tidak bermotor yang tidak bersifat sementara.
2. Tempat parkir insidentil, adalah
tempat-tempatparkir kendaraan yang diselenggarakan secara tidak tetap atau
tidak permanen karena adanya suatu kepentingan atau kegiatan dan atau keramaian
baik mempergunakan fasilitas umum maupun fasilitas sendiri.
Pelanggaran
parkir adalah pelanggaran terhadap aturan lalu lintas yang ditandai dengan
rambu laranagn parkir, rambu larangan stop, seta larangan parkir dijalan.
Larangan ditetapkan karena larangan kapasitas jalan yang lebih diutamakan dari
pada memberikan akses, karena alasan keselamatan[3].
Untuk menertibkan parkir didasarkan pasal 61[4] UU
No. 14 Tahun 1992 yang telah diubah dengan undang-undang No. 22 Tahun 2009
dalam pasal 106 ayat (4) yang berbunyi: setiap orang yang mengemudi kendaraan
bermotor dijalan wajib mematuhi ketentuan: huruf d, berhenti dan parkir; dan
pasal 287 ayat (3) setiap orang yang mendengendarai kendaraan bermotor yang
melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud delam pasal 106 ayat
(4) huruf D atau tata cara berhenti dan parkir sebagaimana dimaksud dalam pasal
106 ayat (4) huruf E dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan
atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua rutas lima puluh ribu rupiah)[5].
Semakin
besarnya kebutuhan lahan parkir di malang, menyebabkan munculnya juru parkir
liar dikota malang yang meresahkan masyarakat karena ada unsur premanisme atau
pemaksaan. Biaya parkir yang tidak sesuai dengan tingkat keamanan dan pelayanan
yang diberikan membuat masyarakat merasa keberatan ddengan semakin bertambahnya
kebutuhan akan parkir, dapat dimanfaatkan oleh pemerintah sebagai sumber
pemasukan asli daerah (PAD). Saat ini kota malang ada peraturan yang mengatur
tentang parkir umum, namun banyaknya oknum-oknum parkir liar juga banyak sehingga
membutuhkan solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut. Oleh karena itu,
pemerintah kota malang perlu adanya peraturan daerah yang mengatur masalah
parkir liar yang semakin mengganggu lalu lintas dan meresahkan masyarakat.
Rumusan Masalah
1. Bagaimana permasalahan parkir di kota malang.?
2.
Bagaimana solusi atas permasalahan parkir yang terjadi di kota malang.?
Tujuan Masalah
1.
Untuk mengetahui bagaimana permasalahan parkir dikota malang.
2. Untuk mengetahui bagaimana solusi atas
permasalahan parkir yang terjadi di kota malang.
C. KAJIAN KEPUSTAKAAN
Seperti
pada penjelasan latar belakang di atas, kota malang kian hari kian padat dengan
keberadaan banyaknya pengunjung atau wisatawan dan pelajar maupun mahasiswa
yang mendatangi kota malang. Dengan semakin meningkatnya penduduk dikota
malang, otomatis tingkat kendaraan bermotor dikota malang juga drastis ikut
meningkat. Dengan meningkatnya jumlah penduduk dan kendaraan bermotor yang
sangat signifikan di kota malang, sedangkan perkembangan jalan yang tergolong
lambat, maka akan menimbulkan permasalahan baru bagi kota malang yaitu
kemacetan. Serta kondisi tersebut diperparah dengan kurang tersedianya lahan
parkir yang disediakan oleh pemkot malang untuk menampung kebutuhan parkir yang
semakin tinggi dan semakin banyak serta kurangnya petugas juru parkir yang
memang bertugas untuk mengatur parkir-parkir tersebut. Sehingga kemudian muncul
oknum-oknum yang memanfaatkan lahan-lahan umum seperti lahan kosong bahkan bahu
jalan untuk mengais rezeki dari usaha parkir tersebut akan mengganggu
kelancaran jalan dan menyebabkan kemacetan.
Teori Kesadaran Hukum
Dalam
penerapan hukum atau aturan hukum, perlu adanya sebuah kesadaran hukum oleh
masyarakat itu sendiri. Sebelum membahas mengenai kesadaran hukum kita harus
membedakan terlebih dahulu antara kesadaran hukum, ketaatan hukum dan
efektifitas hukum, tetapi ketiga unsur tersebut saling berhubungan, sering
orang mencampur adukkan antara kesadaran hukum ketaatan hukum dan efektifitas
hukum. Menurut krabbe, kesadaran hukum sebenarnya merupakan keadaan atau
nilai-nilai yang terdapat dalam diri seseorang, tentang hukum yang ada atau
tentang yang diharapkan ada. Pengertian tersebut akan lebih lengkap lagi, jika
ditambahkan unsur nilai-nilai masyarakat, tentang fungsi apa yang hendaknya
dijalankan oleh hukum dalam masyarakat[6].
Menurut
soerjono soekanto, ada empat indikator tentang kesadaran hukum[7],
yaitu:
1. Pengetahuan hukum; seseorang
mengetahui bahwa perilaku tertentu itu telah di atur oleh hukum. Peraturan
humum yang di maksud disini adalah hukum tertulis maupun humum yang tidak
tertulis. Perilaku tersebut menyangkut perilaku yang dilarang oleh hukum maupun
perilaku yang diperbolehkan oleh hukum.
2. Pemahaman hukum; seorang warga
masyarakat mempunyai pengetahuan dan pemahaman mengenai aturan-aturan tertentu.
3. Sikap hukum; seorang mempunyai
kecenderungan untuk mengadakan penilaian tertentu terhadap hukum.
4. Pola perilaku hukum; dimana
seseorang atau masyarakat harus mematuhi peraturan hukum yang berlaku.
Kesadaran
ini tidak bisa menjadikan masyarakat mau menjalankan aturan-aturan atau hukum
tanpa adanya ketaatan kepada aturan atau hukum tersebut. H. C. Kelman
memberikan beberapa konsep mengenai ketaatan terhadap hukum[8].
1. Ketaatan yang bersifat compliance,
yaitu jika seseorang menaati sebuah peraturan, hanya ia takut akan terkena
sanksi. Kelemahan konsep ini, karena ia membutuhkan pengawasan yang terus
menerus.
2. Ketaatan yang bersifat
identification, yaitu jika seseorang menaati suatu peraturan, hanya karena
takut hubungan baiknya dengan pihak lain menjadi rusak.
3. Ketaatan yang bersifat
internalization, yaitu jika seseorang menaati suatu aturan, benar-benar karena
ia merasa bahwa aturan itu sesuai dengan nilai-nilai intrinsic yang dianutnya.
Penegakan Hukum
Setelah
membahas tentang kesadaran masyarakat tentang kesadaran hukum tersebut, ada
faktor lain agar hukum ini dapat berjalan dengan efektif. Yaitu faktor penegakan
hukum,masyarakat, sarana pendukung, budaya dan undang-undang. Sebagaimana pendapat
Soerjono Soekanto[9]
tentang faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, yaitu;
1.
Faktor hukumnya sendiri, yang dalam hal ini dibatasi pada undang-undang saja.
2. Faktor penegak hukum, yakni
pihak-pihak yang membentuk atau menerapkan suatu hukum.
3. Faktor masyarakat, yakni
lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan di tempat tertentu dan
waktu tertentu.
4. Faktor kebudayaan, yakni sebagai
hasil karya atau hak cipta dan rasa yang didasarkan pada karya manusia didalam
pergaulan hidup.
5.
Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung dengan adanya penegakan hukum.
Pengertian Parkir dan
Jenis-Jenis Pelanggaran Parkir
Parkir
adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang bersifat sementara karena
ditinggalkan oleh pengemudinya. Secara hukum dilarang untuk parkir ditengah
jalan raya, namun parkir disisi jalan umumnya diperbolehkan. Fasilitas parkir
dibangun bersama-sama dengan kebanyakan gedung, untuk memfasilitasi kendaraan
pemakai gedung. Termasuk dalam pengertian parkir adalah setiap kendaraan yang
berhenti pada tempat-tempat tertentu baik yang dinyatakan dengan rambu lalu
lintas ataupun tiak, serta tidak semata-mata untuk kepentingan menaikan dan
menurunkan orang atau barang[10].
Ada
tiga jenis utama parkir yang berdasarkan pengaturan posisi kendaraan , yaitu;
a. Parkir Paralel
Parkir
paralel adalah cara parkir kendaraan dipinggir jalan, umumnya merupakan
fasilitas parkir yang biasanya diterapkan dipusat kota, ataupun di kawasan
pemukiman yang tidak memiliki garasi[11].
Parkir sejajar di mana parkir diatur dalam sebuah baris, dengan bumper depan
mobil menghadap salah satu bumper belakang yang berdekatan. Parkir dilakukan
sejajar dengan tepi jalan, baik disisi kiri jalan atau sisi kanan jalan atau
kedua sisi jalan apabila hal itu memungkinkan. Parkir paralel adalah cara
paling umum dilaksanakan untuk parkir mobil dipinggir jalan. Cara ini juga
digunakan di pelataran parkir ataupun gedung parkir khususnya untuk mengisi
ruang parkir yang kosong parkir serong tidak memungkinkan[12].
Melakukan parkir paralel merupakan keahlian yang paling sulit dalam
mengemudikan kendaraan, sehingga dijadikan salah satu aspek yang diujikan pada
saat ujian praktik untuk mendapatkan SIM, sehingga ini juga menjadi salah satu
pelajaran yang diberikan apabila kita mengikuti kursus belajar mengemudi.
Tata
cara untuk melakukan parkir paralel;
- Berjalan perlahan untuk melihat
ruang parkir yang masih kosong, sambil tetap memperhatikan lalu lintas sekitar.
- Kalau sudah menemukan ruang kosong
yang hendak digunakan sebagai tempat parkir, hidupkan sein sehingga kendaraan
yang datang dari arah belakang mengetahui maksud kita untuk melakukan parkir
paralel.
- Kendaraan melewati mobil yang telah
parkir di depannya langsung dibelokan secara penuh ke arah ruang parkiryang
kosong dengan tetap memperhatikan kendaraan yang sedang parkir.
- Setelah melewati mobil yang telah
parkir di depan langsung kita belokan mobil ke arah yang berlawanan.
-
Sesuiakan posisi kendaraan anda dengan yang di depan atau yang di belakang
kita.
- Atur jarak kendaraan agar tidak
terlalu dekat dengan kendaraan yang berada di depan atau kendaraan yang ada
dibelakang kendaraan kita.
- Jangan menggunakan rem tangan
(handbrake) apabila posisi jalanan rata dan tidak menurun atau menanjak.
-
Matikan mesin kendaraan.
-
Keluar dari kendaraan yang kita tumpangi, dan
-
Kunci kendaraanyang kita tumpangi supaya aman.
b.
Parkir Tegak Lurus
Parkir
tegak lurus adalah cara parkir yang memposisikan kendaraan secara tegak lurus.
Dengan cara ini mobil akan diparkir tegak lurus, berdampingan, menghadap tegak
lurus ke lorong atau gang, trotoar, atau dinding. Jenis parkir mobil ini adalah
parkir lebih terukur dari pada parkir paralel[13].
Biasanya parkir dengan posisi yang seperti ini diterapkan pada parkir yang
bertempat pada lokasi atau lahan yang memang disediakan untuk parkir atau juga
pada parkiran digedung pusat perbelanjaan dan perkantoran. Parkir pada posisi
ini tidak terlalu sulit untuk dilakukan, karena umumnya pada lahan yang memang
disediakan untuk parkir biasanya terdapat juru parkir yang akan membantu kita
memarkirkan kendaraan. Biasanya pada posisi parkir yang seperti ini, juga
terdapat garis-garis yang mengatur posisi parkir masing-masing kendaraan.
Tata
cara untuku melakukan parkir tegak lurus;
- Berjalan dengan pelan untuk mencari
ruang parkir yang akan digunakan untuk parkir kendaraan kita.
- Apabila sudah menemukan ruang yang
kosong, segera posisikan kendaraan kita akan mengarah kemana (moncong depan
pada posisi luar atau posisi dalam).
-
Ukur jarak antara kendaraan kita dengan kendaraan yang lain.
- Kemudian arahkan kendaraan kita
untuk masuk ke ruang parkir yang telah ditentukan dengan tetap memperhatikan
jarak antara kendaraan sebelah kanan dan kiri kita dan lalu lintas sekitar.
- Gunakanlah rem tangan (handbrake)
agar kendaraan kita tidak bergerak sendiri ketika hendak diparkir.
-
Matikan mesin kendaraan kita.
-
Keluar dari kendaraan yang kita tumpangi, dan
-
Kunci kendaraan kita supaya aman.
c.
Parkir Serong
Parkir
serong merupakan tata cara parkir kendaraan dengan membentuk sudut dengan
pinggir jalan, tempat parkir. Parkir serong ini biasanya diterapkan untuk
parkir dipinggir jalan, atau di pelataran parkir yang dimaksudkan untuk
mengoptimalkan luasan pelataran parkir karena dibutuhkan gang yang lebih sempit
sehingga dapat menempatkan ruang parkir yang lebih banyak dalam satu satuan
luas tertentu.
Aspek
yang perlu diperhatikan dalam mendesain ruang parkir adalah:
a. Luas lahan yang dimiliki atau
besarnya arus lalu lintas yang melalui jalan yang ada ruang parkirnya.
b.
Sudut parkir apakah 30, 45, atau 60 derajat.
c.
Jenis kendaraan yang diparkir, apakah sedan, bus atau truk
d. Cara masuk atau keluar ruang
parkir, apakah masuk kepala yang mempunyai kemudahan untuk masuk ruang parkir
tetapi keluarnya lebih sulit karena pendangan pengemudi terhalang sehingga
peluang terjadinya kecelakaan kendaraan yang keluar dari ruang parkir sangat
tinggi atau masuk ruang parkir munduk yang masuk keruang parkirnya lebih sulit
tetapi keluar dari ruang parkir tersebut lebih gampang sehingga lebih aman
untuk diterapkan.
e.
Sirkulasi dalam pelataran parkirm, sistem sirkulasi apakah satu arah atau dua
arah.
f.
Cara parkir di pelataran parkir yaitu berhadapan atau tulang ikan[14].
Fasilitas
Parkir untuk umum di luar badan jalan dapat berupa taman parkir atau gedung
parkir. Penetapan lokasi dan pembangunan fasilitas parkir untuk umum, dilakukan
dengan cara memperhatikan rencana umum tata ruang daerah, keselamatan dan
kelancaran lalu lintas, kelestarian lingkungan, dan kemudahan bagi pengguna
jasa parkir. Penyelenggaraan fasilitas parkir untuk umum dilakukan oleh
pemerintah, badan hukum negara atau warga negara. Penyelenggara fasilitas
parkir untuk umum dapat memungut biaya terhadap penggunaan fasilitas yang
diusahakan[15].
Beberapa
kebijakan parkir yang diterapkan diberbagai negara, antara lain:
1. Kebijakan tarif parkir yang
ditetapkan berdasarkan lokasi dan waktu, semakin dekat dengan pusat kegiatan
kota maka tarif lebih tinggi, demikian juga semakin lama semakin tinggi.
Kebijakan ini diarahkan untuk mengendalikan jumlah pemarkir dipusat kota atau
pusat kegiatan dan mendorong penggunaan angkutan umum.
2. Kebijakan pembatasan ruang parkir,
terutama di daerah pusat kota atau pusat kegiatan. Kebijakan ini biasanya
dilakukan pada parkir dipinggir jalan yang tujuan utamanya untuk melancarkan
arus lalu lintas, serta pembatasan ruang parkir di luar jalan yang dilakukan
melalui IMB (ijin mendirikan bangunan).
3. Kebijakan penegakan hukum yang
tegas terhadap pelanggar dan ketentuan dilarang parkir dan dilarang berhenti
serta pemarkir di luar tempat yang ditentukan untuk parkir. Bentuk penegakan
hukum dapat dilakukan melalui penilangan ataupun dengan gembok roda seperti di
lakukan di Palembang.
Peraturan Terkait Parkir
1. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Fasilitas
Parkir untuk Umum
-
Pasal 11:
(1) Untuk menunjang keselamatan,
keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan dapat
diadakan fasilitas parkir untuk umum.
(2) Fasilitas parkir untuk umum
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diselenggarakan oleh Pemerintah,
badan hukum Indonesia, atau warga Indonesia.
(3) Ketentuan mengenai fasilitas
parkir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
2. Perda Kota Malang No. 3 Tahun 2015 Tentang
Retribusi Jasa Umum[16].
- Pasal 18: Dengan nama retribusi
pelayanan parkir di tepi jalan umum dipungut
retribusi sebagai pembayaran atas jasa pelayanan tempat parkir di
tepi jalan umum.
- Pasal 19: Objek Retribusi Pelayanan
Parkir di Tepi Jalan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh
Pemerintah Daerah.
- Pasal 20: Subyek Retribusi
Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan
tempat parkir di tepi jalan umum yang
disediakan oleh Pemerintah Daerah.
- Pasal 21: Tingkat penggunaan jasa
diukur berdasarkan jumlah, jenis, kendaraan dan jangka waktu pelayanan parkir tepi
jalan umum.
Struktur
dan besarnya tarif retribusi
-Pasal 22: (1) Tarif Retribusi
Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum digolongkan berdasarkan jenis kendaraan
bermotor.
(2)Besarnya tarif Retribusi Pelayanan Parkir
di Tepi Jalan Umum sebagaimana tercantum dalam lampiran III Peraturan Daerah
ini.
Masa
Retribusi
- Pasal 23: Masa Retribusi Pelayanan
Parkir di Tepi Jalan Umum adalah saat diberikan karcis.
D. METODE PENELITIAN
Pada
dasarnya sumber pokok yang menyebabkan orang-orang kesulitan dalam
menyelesaikan suatu masalahnya, adalah karena orang tersebut kurang memahami
atau kurang mengetahui cara memecahkan suatu masalah tersebut,dan orang itu
kurang memiliki fakta-fakta, data-data
yang dapat digunakan untuk menjelaskan mengapa masalah itu bisa terjadi.
Kurang memahami atau mengetahui cara bagaimana mengatasi masalah disebut
kekurangan metodologik, juga sedang kekurangan data atau fakta untuk
menjelaskan masalah disebut kekurangan material[17].
Metode
yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah wawancara. Wawancara adalah
teknik pengumpulan data dengan interview pada satu orang yang bersangkutan. Ada
dua jenis wawancara yang lazim digunakan dalam pengumpulan data, yaitu
wawancara terstruktur dan wawancara tidak terstruktur. Wawancara berstruktur
adalah wawancara yang sebagian besar jenis-jenis pertanyaanya telah ditentukan
sebelumnya termasuk urutan yang ditanya dan materi pertanyaannya. Wawancara tak
berstruktur adalah wawancara yang tidak terlalu ketat telah ditentukan
sebelumnya mengenai jenis-jenis pertanyaan, urutan, dan materi pertanyaannya.
Materi pertanyaan dapat berkembang pada saat berlangsung wawancara dengan
menyesuaikan pada kondisi saat itu sehingga menjadi lebih fleksibel dan sesuai
dengan jenis masalahnya[18].
Pewawancara
adalah orang yang menggunakan metode wawancara sekaligus dia bertindak sesuai
sebagai pemimpin dalam proses wawancara tersebut. Dia pula berhak menentukan
materi yang akan diwawancarai serta kapan dimulai dan diakhiri pertanyaan
tersebut. Akan tetapi, kadang-kadang kala responden pun menentukan perannya
dalam hal kesepakatan mengenai kapan waktu wawancara dilaksanakan. Dalam hal
ini pewawancara adalah peneliti sendiri.
Responden
adalah orang yang diwawancarai, diminta informasinya oleh wawancara. Responden
adalah orang yang diperkirakan menguasai data, informasi ataupun data objek
penelitian. Materi wawancara adalah persoalan yang ditanyakan kepada responden,
berkisar tentang masalah atau tujuan penelitian. Materi wawancara yang baik
memiliki; pembukuan, isi, penutup.
Pedoman
wawancara adalah instrumen yang digunakan untuk memandu jalannya wawancara.
Dalam hal inipeneliti tidak menggunakan pedoman wawancara, karena peneliti
memilih wawancara secara otodidak, yaitu peneliti menanyakan pertanyaan
dilokasi tanpa mempersiapkan dulu pertanyaan yang akan ditanyakan[19].
E. PAPARAN dan ANALISIS
DATA
Parkir
merupakan salah satu dari sekian banyak permasalahan-permasalahan yang dikota
besar, seperti jakarta, jogjakarta, malang dan kota-kota besar lainnya. Apabila
tidak segera diatasi secara bijak dan cepat akan menimbulkan permasalahan baru
yakni kemacetan. Meskipun parkir bukan penyebab tunggal dari kemacetan, namun
apabila tidak segera diatasi dan diatur dengan baik akan menimbulkan gangguan
pada arus lalu lintas yang berlokasi sama dengan parkir tersebut.
Banyak
bermunculan parkir-parkir liar yang dipetugasi oleh oknum-oknum yang memanfaatkan
lahan umum tersebut untuk dijadikan tambahan penghasilan mereka dari hasil
parkir. Halaman depan minimarket yang sudah terpangpang jelas tulisan BEBAS
PARKIR namun masih tetap aja dijaga oleh petugas parkir dan dikenakan biaya
yang cukup memberatkan dan meresahkan masyarakat maupun mahasiswa yang banyak
dikota malang.
Berdasarkan perda kota malang Nomer 3 Tahun
2015 Tentang Retribusi Jasa Umum pasal 18 yang berbunyi “Dengan nama retribusi
pelayanan parkir di tepi jalan umum dipungut retribusi sebagai pembayaran atas
jasa pelayanan tempat parkir di tepi jalan umum[20]”
dan pasal 23 yang berbunyi “Sedangkan yang terjadi di lapangan, kita sebagai
pengguna jasa parkir tidak ada karcis[21],
sehingga timbul pertanyaan dan kecurigaan masyarakat bahwa retribusi parkir
yang kita bayarkan tidak masuk ke Pendapat Asli Daerah (PAD) kota malang.
Penulis
melakukan wawancara dengan berbagai pihak yang bersangkutan dan berwenang dalam
masalah ini. Beberapa pihak yang dijadikan narasumber bagi penulis adalah;
tukang parkir liar atau non-resmi, juru parkir serta masyarakat yang dipilih
secara terpilih.
Berdasarkan
hasil wawancara yang dilakukan dengan petugas parkir resmi, petugas parkir
liar, dan masyarakat pengguna jas parkir dapat disimpulkan bahwa dikota malang
ini sudah ada peraturan daerah yang menagtur tentang parkir dan retribusi jasa
pada peraturan daerah kota malang Nomer 3 tahun 2015 Tentang Retribusi Jasa
Umum dan pada undang-Undang Republik Indonesia Nomer 22 tahun 2009 tentang
peraturan lalu lintas dan angkutan jalan.
Sehingga
dapat kita ketahui bahwa permasalahan parkir dikota malang adalah dikarenakan
banyaknya kebutuhan akan parkir namun kurangnya petugas parkir yang diatur oleh
pemerintah malang, yang kemudian dimanfaatkan oleh masyarakat untuk menjadi mata
pencaharian mereka yaitu menjadi petugas parkir non resmi atau liar. Mengenai
parkir liar tidak semua masyarakat sependapat, ada yang measa dirugikan karena
biaya parkirnya yang relatif memberatkan sedangkan fasilitas yang diberikan
tidak ssesuai dengan apa yang harus dikeluarkan.
Namun ada pula sebagian masyarakat yang setuju
karena jasa parkir ini sangat membantu dalam mengurangi dan menjegah resiko
kehilangan kendaraan terutama motor ketika diparkir dan ditinggal pemiliknya
selama melakukan aktifitass lainnya. Pihak dinas terkait masalah ini sebenernya
sudah sering melakukan penertiban atas parkir liar yang selama ini bermunculan
dikota malang. Peraturan daerah dikota malang pun juga ada yang mengatur
mengenai kasus ini bahkan sempat ada gerakan melalui petisi online yang
dilakukan masyarakat malang yang menolak parkir liar yang semakin menjamur
dikota malang saat ini.
F. Kesimpulan
Parkir
adalah kegiatan yang tidak akan pernah terlepas dari kehidupan sehari-hari,
harus yang benar-benar sehingga dalam memilih juru parkir yang berani
bertanggung jawab atas kendaraan yang mereka jaga, mengetahui metode pemarkiran
yang benar, serta mendapat surat ijin dari puhak pemerintah yang bersangkutan.
Juru parkir yang meresahkan masyarakat perlu diberikan pengarahan dan
pembinaan. Jika telah memenuhi kreteria, maka surat izin akan diberikan. Dengan
cara ini ketetiban lalu lintas, keamanan, dan kenyamanan akan didapatkan.
Ada
beberapa jenis parkir yang dapat dipakai oleh juru parkir untuk memarkir
kendaraan. Tiap jenis parkir memiliki fungsi yang berbeda-beda disesuaikan
dengan lahan parkir yang ada dan dimana parkir itu berlangsung, sehingga tidak
kesulitan dalam proses parkir dan ada jenis parkir untuk daerah tepi jalan agar
tidak mengganggu pengguna jalan yang lain.
Permasalahan
parkir yang terjadi dikota malang ini merupakan masalah yang sering kita
temukan dikota-kota besar. Pada undang-undang republik indonesia Nomor 22 tahun
2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan peraturan daerah kota malang
No. 3 tahun 2015 tentang retribusi jasa umum sudah mengatur tentang masalah
ini, kesadaran masyarakat serta kesadaran para pelaku juru parkir liar
merupakan unsur-unsur terpenting agar permasalahan ini bisa terselesaikan
dengan cepat.
Diketahui
bahwa permasalahan parkir dikota malang adalah dikarenakan banyanya kebutuhan
akan parkir namun kurangnya petugas parkir yang diatur oleh pemerintah kota
malang itu sendiri, yang kemudian dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar untuk
dijadikan mata pencaharian sehari-hari yaitu menjadi petugas parkir non resmi
atau liar. Perlu kerjsama dari berbaggai pihak agar masalah ini bisa
terselesaikan dengan cepat dan kota malang bisa terbebas dari parkir liar dan
menjadi parkir resmi yang diatur pemerintah kota sehingga bisa menjadi tambahan
pemasukan bagi pemerintah kota malang.
Saran
Peraturan
yang dibuat oleh pemerintah baik pemerintah pusat, daerah, maupun kota telah
sangat memenuhi dalam mengatur parkir dan segala permasalahanya, namun tetap
diperlukan kesadaran dari pihak yang bersangkutan untuk menyelesaikan masalah
ini. Mari kita bersama berusaha dan bekerja sama agar masalah parkir di malang
bisa selesai dan memberi solusi bagi para juru parkir liar agar tidak
menimbulkan permasalahan lagi.
[1] Peraturan Daerah Kota Malang No.3 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa
Umum
[2] Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
[3] https://id.wikipedia.org/wiki/Pelanggaran_parkir
[4] Undang-undang No 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
[5] https://id.wikipedia.org/wiki/Pelanggaran_parkir
[6] Ali Achmad, Menguak Teori Hukum Dan Toeri Peradilan, Jakarta, Kencana
Prenada Media Group, 2009. h.299-300.
[7] Ali Achmad, Menguak Teori Hukum Dan Toeri Peradilan, Jakarta, Kencana
Prenada Media Group, 2009, h 301
[8] Ali Achmad, Menguak Teori Hukum Dan Toeri Peradilan, Jakarta, Kencana
Prenada Media Group, 2009, h. 348
[9] Soerjono Soekamto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum,
Jakarta, Pt Raja Grafindo Persada, 2007, h. 8
[10] https://id.wikipedia.org/wiki/Parkir.
[11] https://id.wikipedia.org/wiki/Parkir_paralel.
[12] https://id.wikipedia.org/wiki/Parkir.
[13] https://id.wikipedia.org/wiki/Parkir.
[14] https://id.wikipedia.org/wiki/Parkir_serong.
[15] https://id.wikipedia.org/wiki/Parkir.
[16] Peraturan Daerah Kota Malang No.3 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa
Umum
[17] Kasiram, Moh. , Metodologi Penelitian Kuantitatif-Kualitatif, Malang:
UIN Maliki Press, 2008, h. 31
[18] Tanzeh, Ahmad. Pengantar Metode Penelitian, Yogyakarta: Teras Komplek
Polri, 2009, h. 62-63.
[19] Buhan Bungin, 2013, Metodologi penelitian sosial dan ekonomi:
format-format kuantitatif dan kualitatif untuk studi sosiologi, kebijakan
publik, komunikasi, manajemen, dan pemasaran, jakarta, kencana, hal. 133-134.
[20] Peraturan Daerah Kota Malang No.3 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa
Umum
[21] Peraturan Daerah Kota Malang No.3 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa
Umum

Comments
Post a Comment