Problematika Parkir Liar di Kota Malang dalam Perspektif Peraturan Daerah Kota malang

Problematika Parkir Liar di Kota Malang dalam Perspektif Peraturan Daerah Kota malang

Dibuat untuk memenuhi tugas ujian akhir (UAS) Mata Kuliah Metodologi Penelitian
Dosen Pengampu: Miftah Solehuddin, M.HI







OLEH:
ACH.SYAFIIL ANWAR HAMID  (16230066)


  
JURUSAN HUKUM TATA NEGARA
FAKULTAS SYARIAH
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
2017


Problematika Parkir Liar di Kota Malang dalam Perspektif Peraturan Daerah Kota malang

ABSTRAK
Terjadinya parkir liar dikota malang adalah karena kurangnya lahan parkir yang menyebabkan munculnya juru parkir yang meresahkan masyarakat karena ada unsur premanisme atau pemaksaan. Mangkannya perda kota malang mengeluarkan pasal tentang retribusi jasa umum dan menyediakan lahan parkir yang ditentukan oleh pemerintah daerah.

A. LATAR BELAKANG
Saat ini kota malang merupakan kota terpadat kedua setelah ibu kota jawa timur, surabaya. Apalagi ditambah dengan sebutan malang sebagai kota pendidikan membuat malang menjadi julukan bagi pelajar. Banyaknya universitas di malang membuat banyak lulusan SMA/MA dari wilayah jawa timur yang datang kemalang untuk melanjutkan studinya. Selain kota batu, malang juga dikenal dengan wisata alam maupun wisata buatan. Serta letak geografis malang yang berada didataran tinggi dan memiliki suhu yang cukup sejuk membuat banyak orang ingin berkunjung ke malang hanya sekedar berlibur.
Dengan banyaknya penduduk di kota malang, ditambah dengan para mahasiswa yang datang ke malang untuk melanjutkan jenjang study yang lebih tinggi, kota malang menjadi padat. Terutama pada saat akhir pekan dan pada saat waktu liburan. Maka semakin komplek juga permasalahan yang terjadi dikota malang, terutama dalam hal perparkiran. Parkir merupakan suatu hal yang sering kita liat dan kita jumpai, tidak jarang kita mellihat banyak pengguna jalan yang memarkir kendaraan seenaknya di tepi jalan sehingga mengganggu pengguna jalan lainnya bahkan menyebabkan kemacetan.
Beberapa kabupaten telah menetapkan peraturan yang mengatur tentang parkir. Salah satunya kabupaten probolinggo dalam perda No. 13 tahun 2005 yang menetapkan parkir ditepi jalan umum menjadi sistem parkir berlangganan, sehingga kita tidak perlu membayar parkir lagi kepada juru parkir. Peraturan daerah Nomor 5 Tahun 1999 tentang pemarkiran yang menjadi pedoman dasar pengelolaan pemarkiran di provinsi DKI Jakarta di antaranya mengatur mengenai dan mengendalikan ruang milik jalan sebagai fasilitas parkir.
Dalam perda kota malang No. 3 tahun 2015 tentang retribusi jasa umum, parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak beberapa saat atau di tinggal oleh pemiliknya atau pengemudinya[1]. Perbedaan parkir dan berhenti menurut undang-undang No. 22 Tahun 2009 pasal 15,16, dan 23 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, yang berisikan sebagai berikut;
15. Parkir adalah keadaan kendaraan yang berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya untuk melakukan aktifitas lain.
16. Berhenti adalah keadaan kendaraan yang tidak bergerak untuk sementara waktu dan tidak ditinggalkan pengemudinya.
 23. Pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan raya yang telah memiliki surat izin mengemudi[2].
Dari defenisi di atas, maka jelas bahwa perbedaan antara parkir dan berhenti menurut undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan adalah ditinggalkan atau tidak ditinggalkan kendaraan tersebut oleh pengemudinya. Sedangkan menurut perda kota malang No. 3 Tahun 2015 tentang retribusi jasa umum, tempat parkir dibagi menjadi 2 macam, yaitu:
         1. Tempat parkir umum, adalah tempat yang berada di tepi jalan atau halaman pertokoan yang tidak pertentangan dengan rambu-rambu lalu lintas dan tempat-tempat lain yang sejenis yang diperbolehkan untuk tempat parkir umum dan dipergunakan untuk menaruh kendaraan bermotor atau tidak bermotor yang tidak bersifat sementara.
  2.  Tempat parkir insidentil, adalah tempat-tempatparkir kendaraan yang diselenggarakan secara tidak tetap atau tidak permanen karena adanya suatu kepentingan atau kegiatan dan atau keramaian baik mempergunakan fasilitas umum maupun fasilitas sendiri.
Pelanggaran parkir adalah pelanggaran terhadap aturan lalu lintas yang ditandai dengan rambu laranagn parkir, rambu larangan stop, seta larangan parkir dijalan. Larangan ditetapkan karena larangan kapasitas jalan yang lebih diutamakan dari pada memberikan akses, karena alasan keselamatan[3]. Untuk menertibkan parkir didasarkan pasal 61[4] UU No. 14 Tahun 1992 yang telah diubah dengan undang-undang No. 22 Tahun 2009 dalam pasal 106 ayat (4) yang berbunyi: setiap orang yang mengemudi kendaraan bermotor dijalan wajib mematuhi ketentuan: huruf d, berhenti dan parkir; dan pasal 287 ayat (3) setiap orang yang mendengendarai kendaraan bermotor yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud delam pasal 106 ayat (4) huruf D atau tata cara berhenti dan parkir sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) huruf E dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua rutas lima puluh ribu rupiah)[5].
Semakin besarnya kebutuhan lahan parkir di malang, menyebabkan munculnya juru parkir liar dikota malang yang meresahkan masyarakat karena ada unsur premanisme atau pemaksaan. Biaya parkir yang tidak sesuai dengan tingkat keamanan dan pelayanan yang diberikan membuat masyarakat merasa keberatan ddengan semakin bertambahnya kebutuhan akan parkir, dapat dimanfaatkan oleh pemerintah sebagai sumber pemasukan asli daerah (PAD). Saat ini kota malang ada peraturan yang mengatur tentang parkir umum, namun banyaknya oknum-oknum parkir liar juga banyak sehingga membutuhkan solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut. Oleh karena itu, pemerintah kota malang perlu adanya peraturan daerah yang mengatur masalah parkir liar yang semakin mengganggu lalu lintas dan meresahkan masyarakat.
Rumusan Masalah
         1.  Bagaimana permasalahan parkir di kota malang.?
2. Bagaimana solusi atas permasalahan parkir yang terjadi di kota malang.?

Tujuan Masalah
1. Untuk mengetahui bagaimana permasalahan parkir dikota malang.
2. Untuk mengetahui bagaimana solusi atas permasalahan parkir yang terjadi di kota malang.

C. KAJIAN KEPUSTAKAAN
Seperti pada penjelasan latar belakang di atas, kota malang kian hari kian padat dengan keberadaan banyaknya pengunjung atau wisatawan dan pelajar maupun mahasiswa yang mendatangi kota malang. Dengan semakin meningkatnya penduduk dikota malang, otomatis tingkat kendaraan bermotor dikota malang juga drastis ikut meningkat. Dengan meningkatnya jumlah penduduk dan kendaraan bermotor yang sangat signifikan di kota malang, sedangkan perkembangan jalan yang tergolong lambat, maka akan menimbulkan permasalahan baru bagi kota malang yaitu kemacetan. Serta kondisi tersebut diperparah dengan kurang tersedianya lahan parkir yang disediakan oleh pemkot malang untuk menampung kebutuhan parkir yang semakin tinggi dan semakin banyak serta kurangnya petugas juru parkir yang memang bertugas untuk mengatur parkir-parkir tersebut. Sehingga kemudian muncul oknum-oknum yang memanfaatkan lahan-lahan umum seperti lahan kosong bahkan bahu jalan untuk mengais rezeki dari usaha parkir tersebut akan mengganggu kelancaran jalan dan menyebabkan kemacetan.
Teori Kesadaran Hukum
Dalam penerapan hukum atau aturan hukum, perlu adanya sebuah kesadaran hukum oleh masyarakat itu sendiri. Sebelum membahas mengenai kesadaran hukum kita harus membedakan terlebih dahulu antara kesadaran hukum, ketaatan hukum dan efektifitas hukum, tetapi ketiga unsur tersebut saling berhubungan, sering orang mencampur adukkan antara kesadaran hukum ketaatan hukum dan efektifitas hukum. Menurut krabbe, kesadaran hukum sebenarnya merupakan keadaan atau nilai-nilai yang terdapat dalam diri seseorang, tentang hukum yang ada atau tentang yang diharapkan ada. Pengertian tersebut akan lebih lengkap lagi, jika ditambahkan unsur nilai-nilai masyarakat, tentang fungsi apa yang hendaknya dijalankan oleh hukum dalam masyarakat[6].
Menurut soerjono soekanto, ada empat indikator tentang kesadaran hukum[7], yaitu:
1. Pengetahuan hukum; seseorang mengetahui bahwa perilaku tertentu itu telah di atur oleh hukum. Peraturan humum yang di maksud disini adalah hukum tertulis maupun humum yang tidak tertulis. Perilaku tersebut menyangkut perilaku yang dilarang oleh hukum maupun perilaku yang diperbolehkan oleh hukum.
2. Pemahaman hukum; seorang warga masyarakat mempunyai pengetahuan dan pemahaman mengenai aturan-aturan tertentu.
3. Sikap hukum; seorang mempunyai kecenderungan untuk mengadakan penilaian tertentu terhadap hukum.
4. Pola perilaku hukum; dimana seseorang atau masyarakat harus mematuhi peraturan hukum yang berlaku.
Kesadaran ini tidak bisa menjadikan masyarakat mau menjalankan aturan-aturan atau hukum tanpa adanya ketaatan kepada aturan atau hukum tersebut. H. C. Kelman memberikan beberapa konsep mengenai ketaatan terhadap hukum[8].
1. Ketaatan yang bersifat compliance, yaitu jika seseorang menaati sebuah peraturan, hanya ia takut akan terkena sanksi. Kelemahan konsep ini, karena ia membutuhkan pengawasan yang terus menerus.
2. Ketaatan yang bersifat identification, yaitu jika seseorang menaati suatu peraturan, hanya karena takut hubungan baiknya dengan pihak lain menjadi rusak.
3. Ketaatan yang bersifat internalization, yaitu jika seseorang menaati suatu aturan, benar-benar karena ia merasa bahwa aturan itu sesuai dengan nilai-nilai intrinsic yang dianutnya.
Penegakan  Hukum
Setelah membahas tentang kesadaran masyarakat tentang kesadaran hukum tersebut, ada faktor lain agar hukum ini dapat berjalan dengan efektif. Yaitu faktor penegakan hukum,masyarakat, sarana pendukung, budaya dan undang-undang. Sebagaimana pendapat Soerjono Soekanto[9] tentang faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, yaitu;
1. Faktor hukumnya sendiri, yang dalam hal ini dibatasi pada undang-undang saja.
2. Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk atau menerapkan suatu hukum.
3. Faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan di tempat tertentu dan waktu tertentu.
4. Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya atau hak cipta dan rasa yang didasarkan pada karya manusia didalam pergaulan hidup.
5. Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung dengan adanya penegakan hukum.
Pengertian Parkir dan Jenis-Jenis Pelanggaran Parkir
Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang bersifat sementara karena ditinggalkan oleh pengemudinya. Secara hukum dilarang untuk parkir ditengah jalan raya, namun parkir disisi jalan umumnya diperbolehkan. Fasilitas parkir dibangun bersama-sama dengan kebanyakan gedung, untuk memfasilitasi kendaraan pemakai gedung. Termasuk dalam pengertian parkir adalah setiap kendaraan yang berhenti pada tempat-tempat tertentu baik yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas ataupun tiak, serta tidak semata-mata untuk kepentingan menaikan dan menurunkan orang atau barang[10].
Ada tiga jenis utama parkir yang berdasarkan pengaturan posisi kendaraan , yaitu;
a. Parkir Paralel
Parkir paralel adalah cara parkir kendaraan dipinggir jalan, umumnya merupakan fasilitas parkir yang biasanya diterapkan dipusat kota, ataupun di kawasan pemukiman yang tidak memiliki garasi[11]. Parkir sejajar di mana parkir diatur dalam sebuah baris, dengan bumper depan mobil menghadap salah satu bumper belakang yang berdekatan. Parkir dilakukan sejajar dengan tepi jalan, baik disisi kiri jalan atau sisi kanan jalan atau kedua sisi jalan apabila hal itu memungkinkan. Parkir paralel adalah cara paling umum dilaksanakan untuk parkir mobil dipinggir jalan. Cara ini juga digunakan di pelataran parkir ataupun gedung parkir khususnya untuk mengisi ruang parkir yang kosong parkir serong tidak memungkinkan[12]. Melakukan parkir paralel merupakan keahlian yang paling sulit dalam mengemudikan kendaraan, sehingga dijadikan salah satu aspek yang diujikan pada saat ujian praktik untuk mendapatkan SIM, sehingga ini juga menjadi salah satu pelajaran yang diberikan apabila kita mengikuti kursus belajar mengemudi.
Tata cara untuk melakukan parkir paralel;
- Berjalan perlahan untuk melihat ruang parkir yang masih kosong, sambil tetap memperhatikan lalu lintas sekitar.
- Kalau sudah menemukan ruang kosong yang hendak digunakan sebagai tempat parkir, hidupkan sein sehingga kendaraan yang datang dari arah belakang mengetahui maksud kita untuk melakukan parkir paralel.
- Kendaraan melewati mobil yang telah parkir di depannya langsung dibelokan secara penuh ke arah ruang parkiryang kosong dengan tetap memperhatikan kendaraan yang sedang parkir.
- Setelah melewati mobil yang telah parkir di depan langsung kita belokan mobil ke arah yang berlawanan.
- Sesuiakan posisi kendaraan anda dengan yang di depan atau yang di belakang kita.
- Atur jarak kendaraan agar tidak terlalu dekat dengan kendaraan yang berada di depan atau kendaraan yang ada dibelakang kendaraan kita.
- Jangan menggunakan rem tangan (handbrake) apabila posisi jalanan rata dan tidak menurun atau menanjak.
- Matikan mesin kendaraan.
- Keluar dari kendaraan yang kita tumpangi, dan
- Kunci kendaraanyang kita tumpangi supaya aman.
b. Parkir Tegak Lurus
Parkir tegak lurus adalah cara parkir yang memposisikan kendaraan secara tegak lurus. Dengan cara ini mobil akan diparkir tegak lurus, berdampingan, menghadap tegak lurus ke lorong atau gang, trotoar, atau dinding. Jenis parkir mobil ini adalah parkir lebih terukur dari pada parkir paralel[13]. Biasanya parkir dengan posisi yang seperti ini diterapkan pada parkir yang bertempat pada lokasi atau lahan yang memang disediakan untuk parkir atau juga pada parkiran digedung pusat perbelanjaan dan perkantoran. Parkir pada posisi ini tidak terlalu sulit untuk dilakukan, karena umumnya pada lahan yang memang disediakan untuk parkir biasanya terdapat juru parkir yang akan membantu kita memarkirkan kendaraan. Biasanya pada posisi parkir yang seperti ini, juga terdapat garis-garis yang mengatur posisi parkir masing-masing kendaraan.
Tata cara untuku melakukan parkir tegak lurus;
- Berjalan dengan pelan untuk mencari ruang parkir yang akan digunakan untuk parkir kendaraan kita.
- Apabila sudah menemukan ruang yang kosong, segera posisikan kendaraan kita akan mengarah kemana (moncong depan pada posisi luar atau posisi dalam).
- Ukur jarak antara kendaraan kita dengan kendaraan yang lain.
- Kemudian arahkan kendaraan kita untuk masuk ke ruang parkir yang telah ditentukan dengan tetap memperhatikan jarak antara kendaraan sebelah kanan dan kiri kita dan lalu lintas sekitar.
- Gunakanlah rem tangan (handbrake) agar kendaraan kita tidak bergerak sendiri ketika hendak diparkir.
- Matikan mesin kendaraan kita.
- Keluar dari kendaraan yang kita tumpangi, dan
- Kunci kendaraan kita supaya aman.

c. Parkir Serong
Parkir serong merupakan tata cara parkir kendaraan dengan membentuk sudut dengan pinggir jalan, tempat parkir. Parkir serong ini biasanya diterapkan untuk parkir dipinggir jalan, atau di pelataran parkir yang dimaksudkan untuk mengoptimalkan luasan pelataran parkir karena dibutuhkan gang yang lebih sempit sehingga dapat menempatkan ruang parkir yang lebih banyak dalam satu satuan luas tertentu.
Aspek yang perlu diperhatikan dalam mendesain ruang parkir adalah:
a. Luas lahan yang dimiliki atau besarnya arus lalu lintas yang melalui jalan yang ada ruang parkirnya.
b. Sudut parkir apakah 30, 45, atau 60 derajat.
c. Jenis kendaraan yang diparkir, apakah sedan, bus atau truk
d. Cara masuk atau keluar ruang parkir, apakah masuk kepala yang mempunyai kemudahan untuk masuk ruang parkir tetapi keluarnya lebih sulit karena pendangan pengemudi terhalang sehingga peluang terjadinya kecelakaan kendaraan yang keluar dari ruang parkir sangat tinggi atau masuk ruang parkir munduk yang masuk keruang parkirnya lebih sulit tetapi keluar dari ruang parkir tersebut lebih gampang sehingga lebih aman untuk diterapkan.
e. Sirkulasi dalam pelataran parkirm, sistem sirkulasi apakah satu arah atau dua arah.
f. Cara parkir di pelataran parkir yaitu berhadapan atau tulang ikan[14].
Fasilitas Parkir untuk umum di luar badan jalan dapat berupa taman parkir atau gedung parkir. Penetapan lokasi dan pembangunan fasilitas parkir untuk umum, dilakukan dengan cara memperhatikan rencana umum tata ruang daerah, keselamatan dan kelancaran lalu lintas, kelestarian lingkungan, dan kemudahan bagi pengguna jasa parkir. Penyelenggaraan fasilitas parkir untuk umum dilakukan oleh pemerintah, badan hukum negara atau warga negara. Penyelenggara fasilitas parkir untuk umum dapat memungut biaya terhadap penggunaan fasilitas yang diusahakan[15].
Beberapa kebijakan parkir yang diterapkan diberbagai negara, antara lain:
1. Kebijakan tarif parkir yang ditetapkan berdasarkan lokasi dan waktu, semakin dekat dengan pusat kegiatan kota maka tarif lebih tinggi, demikian juga semakin lama semakin tinggi. Kebijakan ini diarahkan untuk mengendalikan jumlah pemarkir dipusat kota atau pusat kegiatan dan mendorong penggunaan angkutan umum.
2. Kebijakan pembatasan ruang parkir, terutama di daerah pusat kota atau pusat kegiatan. Kebijakan ini biasanya dilakukan pada parkir dipinggir jalan yang tujuan utamanya untuk melancarkan arus lalu lintas, serta pembatasan ruang parkir di luar jalan yang dilakukan melalui IMB (ijin mendirikan bangunan).
3. Kebijakan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggar dan ketentuan dilarang parkir dan dilarang berhenti serta pemarkir di luar tempat yang ditentukan untuk parkir. Bentuk penegakan hukum dapat dilakukan melalui penilangan ataupun dengan gembok roda seperti di lakukan di Palembang.
Peraturan Terkait Parkir
1.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Fasilitas Parkir untuk Umum
- Pasal 11:
(1) Untuk menunjang keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan dapat diadakan fasilitas parkir untuk umum.
(2) Fasilitas parkir untuk umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diselenggarakan oleh Pemerintah, badan hukum Indonesia, atau warga Indonesia.
(3) Ketentuan mengenai fasilitas parkir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
2.    Perda Kota Malang No. 3 Tahun 2015 Tentang Retribusi Jasa Umum[16].
- Pasal 18: Dengan nama retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dipungut                                                                                 retribusi sebagai pembayaran atas jasa pelayanan tempat parkir di tepi            jalan umum.
- Pasal 19: Objek Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum sebagaimana                     dimaksud dalam Pasal 18 adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi                         jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah.
- Pasal 20: Subyek Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum adalah orang           pribadi atau badan yang menggunakan tempat parkir di tepi jalan umum  yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
- Pasal 21: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah, jenis, kendaraan         dan jangka waktu pelayanan parkir tepi jalan umum.
Struktur dan besarnya tarif retribusi
-Pasal 22: (1) Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum digolongkan berdasarkan jenis kendaraan bermotor.
                                      (2)Besarnya tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum sebagaimana tercantum dalam lampiran III Peraturan Daerah ini.
Masa Retribusi
- Pasal 23: Masa Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum adalah saat diberikan karcis.



D. METODE PENELITIAN
Pada dasarnya sumber pokok yang menyebabkan orang-orang kesulitan dalam menyelesaikan suatu masalahnya, adalah karena orang tersebut kurang memahami atau kurang mengetahui cara memecahkan suatu masalah tersebut,dan orang itu kurang memiliki fakta-fakta, data-data  yang dapat digunakan untuk menjelaskan mengapa masalah itu bisa terjadi. Kurang memahami atau mengetahui cara bagaimana mengatasi masalah disebut kekurangan metodologik, juga sedang kekurangan data atau fakta untuk menjelaskan masalah disebut kekurangan material[17].
Metode yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah wawancara. Wawancara adalah teknik pengumpulan data dengan interview pada satu orang yang bersangkutan. Ada dua jenis wawancara yang lazim digunakan dalam pengumpulan data, yaitu wawancara terstruktur dan wawancara tidak terstruktur. Wawancara berstruktur adalah wawancara yang sebagian besar jenis-jenis pertanyaanya telah ditentukan sebelumnya termasuk urutan yang ditanya dan materi pertanyaannya. Wawancara tak berstruktur adalah wawancara yang tidak terlalu ketat telah ditentukan sebelumnya mengenai jenis-jenis pertanyaan, urutan, dan materi pertanyaannya. Materi pertanyaan dapat berkembang pada saat berlangsung wawancara dengan menyesuaikan pada kondisi saat itu sehingga menjadi lebih fleksibel dan sesuai dengan jenis masalahnya[18].
Pewawancara adalah orang yang menggunakan metode wawancara sekaligus dia bertindak sesuai sebagai pemimpin dalam proses wawancara tersebut. Dia pula berhak menentukan materi yang akan diwawancarai serta kapan dimulai dan diakhiri pertanyaan tersebut. Akan tetapi, kadang-kadang kala responden pun menentukan perannya dalam hal kesepakatan mengenai kapan waktu wawancara dilaksanakan. Dalam hal ini pewawancara adalah peneliti sendiri.
Responden adalah orang yang diwawancarai, diminta informasinya oleh wawancara. Responden adalah orang yang diperkirakan menguasai data, informasi ataupun data objek penelitian. Materi wawancara adalah persoalan yang ditanyakan kepada responden, berkisar tentang masalah atau tujuan penelitian. Materi wawancara yang baik memiliki; pembukuan, isi, penutup.
Pedoman wawancara adalah instrumen yang digunakan untuk memandu jalannya wawancara. Dalam hal inipeneliti tidak menggunakan pedoman wawancara, karena peneliti memilih wawancara secara otodidak, yaitu peneliti menanyakan pertanyaan dilokasi tanpa mempersiapkan dulu pertanyaan yang akan ditanyakan[19].
E. PAPARAN dan ANALISIS DATA
Parkir merupakan salah satu dari sekian banyak permasalahan-permasalahan yang dikota besar, seperti jakarta, jogjakarta, malang dan kota-kota besar lainnya. Apabila tidak segera diatasi secara bijak dan cepat akan menimbulkan permasalahan baru yakni kemacetan. Meskipun parkir bukan penyebab tunggal dari kemacetan, namun apabila tidak segera diatasi dan diatur dengan baik akan menimbulkan gangguan pada arus lalu lintas yang berlokasi sama dengan parkir tersebut.
Banyak bermunculan parkir-parkir liar yang dipetugasi oleh oknum-oknum yang memanfaatkan lahan umum tersebut untuk dijadikan tambahan penghasilan mereka dari hasil parkir. Halaman depan minimarket yang sudah terpangpang jelas tulisan BEBAS PARKIR namun masih tetap aja dijaga oleh petugas parkir dan dikenakan biaya yang cukup memberatkan dan meresahkan masyarakat maupun mahasiswa yang banyak dikota malang.
 Berdasarkan perda kota malang Nomer 3 Tahun 2015 Tentang Retribusi Jasa Umum pasal 18 yang berbunyi “Dengan nama retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dipungut retribusi sebagai pembayaran atas jasa pelayanan tempat parkir di tepi jalan umum[20]” dan pasal 23 yang berbunyi “Sedangkan yang terjadi di lapangan, kita sebagai pengguna jasa parkir tidak ada karcis[21], sehingga timbul pertanyaan dan kecurigaan masyarakat bahwa retribusi parkir yang kita bayarkan tidak masuk ke Pendapat Asli Daerah (PAD) kota malang.
Penulis melakukan wawancara dengan berbagai pihak yang bersangkutan dan berwenang dalam masalah ini. Beberapa pihak yang dijadikan narasumber bagi penulis adalah; tukang parkir liar atau non-resmi, juru parkir serta masyarakat yang dipilih secara terpilih.
Berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan dengan petugas parkir resmi, petugas parkir liar, dan masyarakat pengguna jas parkir dapat disimpulkan bahwa dikota malang ini sudah ada peraturan daerah yang menagtur tentang parkir dan retribusi jasa pada peraturan daerah kota malang Nomer 3 tahun 2015 Tentang Retribusi Jasa Umum dan pada undang-Undang Republik Indonesia Nomer 22 tahun 2009 tentang peraturan lalu lintas dan angkutan jalan.  
Sehingga dapat kita ketahui bahwa permasalahan parkir dikota malang adalah dikarenakan banyaknya kebutuhan akan parkir namun kurangnya petugas parkir yang diatur oleh pemerintah malang, yang kemudian dimanfaatkan oleh masyarakat untuk menjadi mata pencaharian mereka yaitu menjadi petugas parkir non resmi atau liar. Mengenai parkir liar tidak semua masyarakat sependapat, ada yang measa dirugikan karena biaya parkirnya yang relatif memberatkan sedangkan fasilitas yang diberikan tidak ssesuai dengan apa yang harus dikeluarkan.
 Namun ada pula sebagian masyarakat yang setuju karena jasa parkir ini sangat membantu dalam mengurangi dan menjegah resiko kehilangan kendaraan terutama motor ketika diparkir dan ditinggal pemiliknya selama melakukan aktifitass lainnya. Pihak dinas terkait masalah ini sebenernya sudah sering melakukan penertiban atas parkir liar yang selama ini bermunculan dikota malang. Peraturan daerah dikota malang pun juga ada yang mengatur mengenai kasus ini bahkan sempat ada gerakan melalui petisi online yang dilakukan masyarakat malang yang menolak parkir liar yang semakin menjamur dikota malang saat ini.
F. Kesimpulan
Parkir adalah kegiatan yang tidak akan pernah terlepas dari kehidupan sehari-hari, harus yang benar-benar sehingga dalam memilih juru parkir yang berani bertanggung jawab atas kendaraan yang mereka jaga, mengetahui metode pemarkiran yang benar, serta mendapat surat ijin dari puhak pemerintah yang bersangkutan. Juru parkir yang meresahkan masyarakat perlu diberikan pengarahan dan pembinaan. Jika telah memenuhi kreteria, maka surat izin akan diberikan. Dengan cara ini ketetiban lalu lintas, keamanan, dan kenyamanan akan didapatkan.
Ada beberapa jenis parkir yang dapat dipakai oleh juru parkir untuk memarkir kendaraan. Tiap jenis parkir memiliki fungsi yang berbeda-beda disesuaikan dengan lahan parkir yang ada dan dimana parkir itu berlangsung, sehingga tidak kesulitan dalam proses parkir dan ada jenis parkir untuk daerah tepi jalan agar tidak mengganggu pengguna jalan yang lain.
Permasalahan parkir yang terjadi dikota malang ini merupakan masalah yang sering kita temukan dikota-kota besar. Pada undang-undang republik indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan peraturan daerah kota malang No. 3 tahun 2015 tentang retribusi jasa umum sudah mengatur tentang masalah ini, kesadaran masyarakat serta kesadaran para pelaku juru parkir liar merupakan unsur-unsur terpenting agar permasalahan ini bisa terselesaikan dengan cepat.
Diketahui bahwa permasalahan parkir dikota malang adalah dikarenakan banyanya kebutuhan akan parkir namun kurangnya petugas parkir yang diatur oleh pemerintah kota malang itu sendiri, yang kemudian dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar untuk dijadikan mata pencaharian sehari-hari yaitu menjadi petugas parkir non resmi atau liar. Perlu kerjsama dari berbaggai pihak agar masalah ini bisa terselesaikan dengan cepat dan kota malang bisa terbebas dari parkir liar dan menjadi parkir resmi yang diatur pemerintah kota sehingga bisa menjadi tambahan pemasukan bagi pemerintah kota malang.

Saran
Peraturan yang dibuat oleh pemerintah baik pemerintah pusat, daerah, maupun kota telah sangat memenuhi dalam mengatur parkir dan segala permasalahanya, namun tetap diperlukan kesadaran dari pihak yang bersangkutan untuk menyelesaikan masalah ini. Mari kita bersama berusaha dan bekerja sama agar masalah parkir di malang bisa selesai dan memberi solusi bagi para juru parkir liar agar tidak menimbulkan permasalahan lagi.




[1] Peraturan Daerah Kota Malang No.3 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum
[2] Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
[3] https://id.wikipedia.org/wiki/Pelanggaran_parkir
[4] Undang-undang No 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
[5] https://id.wikipedia.org/wiki/Pelanggaran_parkir
[6] Ali Achmad, Menguak Teori Hukum Dan Toeri Peradilan, Jakarta, Kencana Prenada Media Group, 2009. h.299-300.
[7] Ali Achmad, Menguak Teori Hukum Dan Toeri Peradilan, Jakarta, Kencana Prenada Media Group, 2009, h 301
[8] Ali Achmad, Menguak Teori Hukum Dan Toeri Peradilan, Jakarta, Kencana Prenada Media Group, 2009, h. 348
[9] Soerjono Soekamto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta, Pt Raja Grafindo Persada, 2007, h. 8
[10] https://id.wikipedia.org/wiki/Parkir.
[11] https://id.wikipedia.org/wiki/Parkir_paralel.
[12] https://id.wikipedia.org/wiki/Parkir.
[13] https://id.wikipedia.org/wiki/Parkir.
[14] https://id.wikipedia.org/wiki/Parkir_serong.
[15] https://id.wikipedia.org/wiki/Parkir.
[16] Peraturan Daerah Kota Malang No.3 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum
[17] Kasiram, Moh. , Metodologi Penelitian Kuantitatif-Kualitatif, Malang: UIN Maliki Press, 2008, h. 31
[18] Tanzeh, Ahmad. Pengantar Metode Penelitian, Yogyakarta: Teras Komplek Polri, 2009, h. 62-63.
[19] Buhan Bungin, 2013, Metodologi penelitian sosial dan ekonomi: format-format kuantitatif dan kualitatif untuk studi sosiologi, kebijakan publik, komunikasi, manajemen, dan pemasaran, jakarta, kencana, hal. 133-134.
[20] Peraturan Daerah Kota Malang No.3 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum
[21] Peraturan Daerah Kota Malang No.3 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum

Comments